23 Januari 2006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.342/2006 TENTANG PERMINTAAN KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat dari Prof. Dr. RW, Vice Director of Division for International Fiscal Law and Double Taxation Matters of Swiss Federal Tax Administration (Competent Authority Pajak dari negara Swiss) perihal permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Mutual Agreement Procedure (fotokopi surat terlampir) sehubungan dengan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak PT EMI, NPWP: 00.000.000.0-000.000 tahun pajak 2002 dan 2003, bersama ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan informasi berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pembebanan/pembayaran komisi yang dibayarkan oleh EMI kepada ETE pada tahun 2002 dan 2003 masing-masing sebesar US$ 190,453,- dan US$ 173,487,- sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih PPh Pasal 26 yang terhutang. Untuk itu, dimohon penjelasan mengenai dasar koreksi Pemeriksa memperhitungkan pembebanan/pembayaran komisi tersebut sebagai objek PPh Pasal 26.
2.
Atas perjanjian yang dibuat antara EMI dan ETE yang selanjutnya menimbulkan kewajiban bagi EMI untuk membayar komisi sebesar 5% kepada ETE. Mohon dapat dijelaskan substansi dari perjanjian, hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang mengikat perjanjian, dan sampai kapan perjanjian tersebut berakhir.
3.
Penjelasan tentang pelaksanaan pemasaran hasil produksi oleh EMI pada tahun-tahun sebelum perjanjian tersebut dibuat.
4.
Penjelasan tentang hubungan kepemilikan antara EMI dengan ETE, dan antara ETE dengan pemegang saham EMI.
Mengingat pentingnya informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan Mutual Agreement Procedure, maka diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur
ttd.
Herry Sumardjito
NIP. 060061993