peraturan:0tkbpera:409bbd0d0f516a326f2080c26a10d530
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 111/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 18 September 2001 perihal
penyampaian surat dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia Nomor XXX tanggal 3 September 2001 hal Keberatan
Atas Pengenaan PPN impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Asosiasi Pertekstilan Indonesia secara garis besar mengemukakan antara lain
sebagai berikut :
a. Indonesia merupakan importir kapas terbesar dari keseluruhan negara importir kapas dunia,
hal ini disebabkan oleh supplay kapas dalam negeri yang hanya mencapai kurang lebih 1%
dari kebutuhan kapas nasional.
b. Dengan diberlakukannya PPN atas impor Kapas maka dapat dipastikan bahwa daya saing
industri TPT nasional dipasar internasional semakin tidak kompetitif, hal ini disebabkan
negara-negara eksportir tekstil dunia yang pada umumnya membebaskan PPN Impor atas
Kapas.
c. Bahwa dalam penghitungan biaya di Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) nasional untuk
PPN impor serat kapas dihitung 0%, sedangkan dalam penghitungan harga jual benang kapas
belum dimasukkan komponen PPN atas impor serat kapas.
d. Asosiasi Pertekstilan Indonesia memohon sekaligus agar pengenaan PPN atas impor kapas
ditinjau kembali.
2. Perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang sama pada butir 1 di atas telah disampaikan dalam
surat Asosiasi Pertekstilan Indonesia Nomor XXX tanggal 21 Juni 2001 hal kebijakan PPN Impor Serat
Kapas yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Nomor XXX tanggal 11 September 2001 hal
Keberatan atas pengenaan PPN Impor Serat Kapas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dan
untuk hal ini telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-994/PJ.51/2001 tanggal
8 Agustus 2001 hal PPN atas Impor Serat Kapas dan Nomor S-1121/PJ.51/2001 tanggal 11 September
2001 hal PPN atas impor Serat Kapas (fotokopi surat terlampir).
Demikian, atas perhatian Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/409bbd0d0f516a326f2080c26a10d530.txt · Last modified: by 127.0.0.1