peraturan:0tkbpera:405e28906322882c5be9b4b27f4c35fd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.53/2002

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 
             TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, 
Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 tertanggal 19 September 2002. Beberapa hal yang perlu 
mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1.  Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis "... cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..." 
    Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..."
2.  Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis "...cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..."
    Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..."

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/405e28906322882c5be9b4b27f4c35fd.txt · Last modified: (external edit)