peraturan:0tkbpera:405e28906322882c5be9b4b27f4c35fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ.53/2002 TENTANG PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 tertanggal 19 September 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut: 1. Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis "... cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..." Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..." 2. Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis "...cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..." Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..." Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/405e28906322882c5be9b4b27f4c35fd.txt · Last modified: (external edit)