peraturan:0tkbpera:403ea2e851b9ab04a996beab4a480a30
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.7/1995
TENTANG
RENCANA PEMERIKSAAN LENGKAP TAHUN 1995/1996 (SERI PEMERIKSAAN - 84)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Aktivitas pemeriksaan pajak sebagai salah satu upaya penegakan law enformcement mempunyai peranan yang
besar dalam mengamankan rencana penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahunnya. Peranan ini
harus selalu ditingkatkan agar tingkat kepatuhan Wajib Pajak terus meningkat yang pada gilirannya akan
meningkatkan penerimaan. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan tersebut, upaya pemeriksaan
dilakukan dengan memperhatikan antara lain optimalisasi jumlah Wajib pajak yang diperiksa (audit coverage),
dapat menghasilkan penerimaan dan juga harus mempertimbangkan segi keadilan dalam perlakuan kepada
Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajak akan mendapat giliran untuk diperiksa dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Untuk mencapai upaya tersebut perlu disusun suatu rencana kerja yang akan dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan pemeriksaan agar tujuan pemeriksaan dapat mencapai sasaran yang dikehendaki.
Dalam rapat kerja Kepala Kantor Wilayah bulan Pebruari 1995 lalu telah disampaikan gambaran tentang
rencana pemeriksaan lengkap tahun 1995/1996 yang jumlahnya meliputi kurang lebih 14.000 WP (termasuk
1.250 WP yang akan diperiksa oleh tim gabungan DJP-BPKP), yang pemeriksaannya akan dilakukan oleh
tenaga fungsional pemeriksa pajak pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak. Untuk realisasinya bersama ini disampaikan rencana pemeriksaan secara total (nasional)
maupun terperinci untuk Kantor Pusat, setiap Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus dengan perbandingan 28 : 72
sebagaimana dapat dilihat pada lampiran 1 dan 2 surat edaran ini. Pada pemeriksaan program P3SPT di
dalamnya disisipkan program pemeriksaan dengan sistem CAP, yang materinya telah disampaikan pada
acara simposium dengan tim IRS beberapa waktu yang lalu.
Dari gambaran rencana pemeriksaan tersebut nampak bahwa porsi pemeriksaan khusus lebih besar dari
pemeriksaan rutin dengan bagian terbesar adalah pemeriksaan keterkaitan sebanyak 8.125 WP yang
merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti (WP terperiksa). Hal ini dimaksudkan agar
pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak lebih terarah, lebih intensif / efisien dan dapat
menggali potensi perpajakan yang diyakini potensinya masih sangat besar.
Dalam upaya pengamanan kebijakan rencana pemeriksaan tahun 1995/1996, berikut ini disampaikan
penggarisan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Keterkaitan
Pemeriksaan keterkaitan (sebanyak 9.296 WP) merupakan sasaran utama dalam perencanaan tahun
1995/1996 dengan berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-11/PJ.7/1994
tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan - 79) dan penegasan pemeriksaan keterkaitan yang akan
diatur kemudian.
Seperti tahun sebelumnya, untuk tahun ini Kantor Pusat menentukan secara nominatif WP Inti yang
akan diperiksa yaitu sejumlah 1.144 WP. Rasio pengembangan WP keterkaitan dalam hal ini adalah
sekitar 1 : 8. Daftar nominatif WP Inti telah dialokasikan kepada setiap Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak.
Review atas hasil pemeriksaan program keterkaitan akan dilaksanakan oleh Kantor Pusat dan atau
Kanwil secara uji petik.
2. Program Pemeriksaan P3SPT
Program Pemeriksaan ini P3SPT tahun 1995/1996 meliputi 1.000 WP yang terdiri dari 500 WP Orang
Pribadi dan 500 WP Badan dengan menyisipkan kurang lebih 200 WP yang termasuk dalam program
pemeriksaan CAP. Petunjuk lebih lanjut tentang program pemeriksaan P3SPT dan Program
pemeriksaan CAP akan disampaikan dalam surat edaran tersendiri.
Review atas hasil pemeriksaan program P3SPT baik Orang Pribadi maupun Badan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Kantor Wilayah sedangkan Kantor Pusat akan melaksanakan review di lapangan
secara uji petik.
3. Pemeriksaan atas Pengaduan
Pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada Direktur Jenderal
Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak maupun melalui Kotak Pos 5000 harus ditindaklanjuti oleh Kantor Pusat, Kantor
Wilayah, dan Karikpa dan dialokasikan sebanyak 500 WP. Alokasi ini dibuat dengan
mempertimbangkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya dan potensi yang mungkin dapat digali
dari pemeriksaan tersebut. Review atas hasil pemeriksaan pengaduan dilakukan oleh Kantor Pusat
apabila instruksi pemeriksaan berasal dari Kantor pusat dan dilakukan oleh Kanwil apabila instruksi
pemeriksaan berasal dari Kanwil terkait.
4. Pemeriksaan Data Prioritas
Pemeriksaan Data Prioritas dialokasikan sebanyak 500 WP dengan pelaksanaannya berpedoman
pada surat edaran tentang seri data prioritas nomor : SE-09/PJ.24/1994 tanggal 8 Agustus 1994, yang
dalam hal ini adalah terhadap data prioritas yang nilainya diatas Rp. 10 Milyard. Untuk Pemeriksaan
Data Prioritas ini, diminta kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak agar memberikan perhatian yang lebih besar, mengingat potensi
perpajakan yang dapat digali dari pemeriksaan data prioritas relatif cukup besar dibandingkan dengan
nilai data prioritas tersebut. Review atas hasil pemeriksaan data prioritas dilakukan secara uji petik oleh
Kantor Pusat dan atau Kanwil terkait.
5. Pemeriksaan Lebih Bayar dan Saldo Rugi
Pemeriksaan Lebih Bayar dan Saldo Rugi dialokasikan masing-masing sebanyak 1.275 WP dan 1.500
WP. Alokasi ini merupakan prioritas terakhir bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar dan SPT
Rugi akan lebih banyak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui pemeriksaan sederhana
lapangan. Review hasil Pemeriksaan Lebih Bayar atau Saldo Rugi dilakukan secara uji petik oleh
Kantor Pusat dan atau Kanwil terkait.
Berdasarkan uraian diatas, maka diminta kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mengkoordinasikan
penyusunan rencana pemeriksaan lengkap ini dengan masing-masing unit kerja pemeriksaan
(Karikpa/KPP) dengan memperhatikan penggarisan sebagaimana tersebut pada angka 1 s/d 5 dan
jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia pada Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak.
Dengan adanya koordinasi yang baik pada ketiga unit kerja tersebut diatas, maka diharapkan tidak
akan timbul lagi tumpang tindih antara pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak sehingga rencana pemeriksaan
secara nasional dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/403ea2e851b9ab04a996beab4a480a30.txt · Last modified: by 127.0.0.1