peraturan:0tkbpera:402cac3dacf2ef35050ca72743ae6ca7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1097/PJ.311/2004

                            TENTANG

                      PENGENAAN PAJAK BEASISWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Agustus 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta untuk meninjau kembali dan menghapus ketentuan pengenaan
    pajak atas beasiswa yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Penghasilan Pasal 21 dan 26 
    sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi khususnya Pasal 1 ayat (18) dan 
    Pasal 5 ayat (1) e.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    16 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah Orang Pribadi 
    atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan 
    kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan 
    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari 
    luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan 
    pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, 
    bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam 
    Undang-undang ini.

4.  Dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa 
    pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
    atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
    Orang Pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar honorarium, gaji, 
    upah, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
    oleh pegawai atau bukan pegawai.

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan 26 sehubungan dengan 
    Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 13, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah 
        honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai 
        imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak 
        dalam negeri, terdiri dari peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
    b.  Pasal 25, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima 
        penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh 
        Pasal 21 yang bersifat final.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa usulan Saudara untuk 
    menghapus Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, khususnya pasal 1 angka 18 dan 
    Pasal 5 ayat (1) huruf e belum dapat kami pertimbangan. Namun demikian, hal ini akan kami jadikan 
    sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Perubahan Undang-undangan Perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/402cac3dacf2ef35050ca72743ae6ca7.txt · Last modified: (external edit)