peraturan:0tkbpera:402cac3dacf2ef35050ca72743ae6ca7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1097/PJ.311/2004 TENTANG PENGENAAN PAJAK BEASISWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Agustus 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta untuk meninjau kembali dan menghapus ketentuan pengenaan pajak atas beasiswa yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Penghasilan Pasal 21 dan 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi khususnya Pasal 1 ayat (18) dan Pasal 5 ayat (1) e. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. 4. Dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar honorarium, gaji, upah, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. 5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 13, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan. b. Pasal 25, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa usulan Saudara untuk menghapus Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, khususnya pasal 1 angka 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf e belum dapat kami pertimbangan. Namun demikian, hal ini akan kami jadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Perubahan Undang-undangan Perpajakan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/402cac3dacf2ef35050ca72743ae6ca7.txt · Last modified: (external edit)