peraturan:0tkbpera:402b0702500cd47ff36e689465afd783
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Desember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3581/PJ.51/1993 TENTANG PPn BM ATAS ANTENA PARABOLA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1993 perihal tersebut ada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Lampiran II huruf c. 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas penyerahan "Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut" terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen). 2. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka atas penyerahan komponen antena parabola berupa Mesh, Rib, Lis Lingkar, Tiang Feet Horn dan Piringan yang merupakan bagian-bagian yang cocok untuk dipasang pada antena parabola terutang PPn BM sebesar 20%. Dengan demikian permohonan Saudara untuk tidak dikenakan PPn BM atas penyerahan komponen antena parabola tersebut tidak dapat disetujui. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/402b0702500cd47ff36e689465afd783.txt · Last modified: (external edit)