User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:402b0702500cd47ff36e689465afd783
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Desember 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3581/PJ.51/1993

                            TENTANG

                            PPn BM ATAS ANTENA PARABOLA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 20 September 1993 perihal tersebut ada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai Lampiran II huruf c. 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 
    31 Desember 1991, atas penyerahan "Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang 
    pada antena tersebut" terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen).

2.      Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka atas penyerahan komponen antena parabola berupa 
    Mesh, Rib, Lis Lingkar, Tiang Feet Horn dan Piringan yang merupakan bagian-bagian yang cocok untuk 
    dipasang pada antena parabola terutang PPn BM sebesar 20%.

    Dengan demikian permohonan Saudara untuk tidak dikenakan PPn BM atas penyerahan komponen 
    antena parabola tersebut tidak dapat disetujui.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/402b0702500cd47ff36e689465afd783.txt · Last modified: (external edit)