peraturan:0tkbpera:402b0702500cd47ff36e689465afd783
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Desember 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3581/PJ.51/1993
TENTANG
PPn BM ATAS ANTENA PARABOLA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1993 perihal tersebut ada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Lampiran II huruf c. 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal
31 Desember 1991, atas penyerahan "Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang
pada antena tersebut" terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka atas penyerahan komponen antena parabola berupa
Mesh, Rib, Lis Lingkar, Tiang Feet Horn dan Piringan yang merupakan bagian-bagian yang cocok untuk
dipasang pada antena parabola terutang PPn BM sebesar 20%.
Dengan demikian permohonan Saudara untuk tidak dikenakan PPn BM atas penyerahan komponen
antena parabola tersebut tidak dapat disetujui.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/402b0702500cd47ff36e689465afd783.txt · Last modified: by 127.0.0.1