peraturan:0tkbpera:40173ea48d9567f1f393b20c855bb40b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.41/1995
TENTANG
PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENEBUSAN BAHAN BAKAR PREMIX.
(SERI PPh UMUM NOMOR 5)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan masih ada keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan bakar
Premix, maka dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 4, SE-02/PJ.41/1995 bahwa formula untuk menghitung besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditentukan sebagai
berikut :
1.1. SPBU Swastanisasi :
Premix : 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.610,00/KL
1.2. SPBU Pertamina :
Premix : 0,25% dari penjualan atau Rp. 2.175,00/KL
Penghitungan tersebut didasarkan atas harga jual dari PT. Elnusa sebesar Rp. 870,00 per liter.
2. Dengan mengantisipasi terhadap adanya perubahan dan perbedaan harga jual dari masing-masing
anggota Perusahaan-perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) dan untuk memudahkan perhitungan,
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang harus disetor berkenaan dengan penebusan
Premix ditetapkan menjadi :
2.1. SPBU Swastanisasi :
Premix : 0,3% dari harga penjualan
2.2. SPBU Pertamina :
Premix : 0,25% dari harga penjualan
Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU, agen/dealer
yang menyalurkan bahan bakar Premix di Wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/40173ea48d9567f1f393b20c855bb40b.txt · Last modified: by 127.0.0.1