peraturan:0tkbpera:3ffebb08d23c609875d7177ee769a3e9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2076/PJ.51/1998

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN TERTULIS SEBAGAI PABRIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  28 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan mengenai proses produksi di PT. XYZ mulai dari
            mengimpor "Inti IC" dari pelanggan dalam bentuk "wafer" (lempengan) yang selanjutnya dipotong 
    menjadi inti IC individual. Setelah melalui serangkaian proses produksi serta pemakaian beberapa 
    jenis bahan mentah yang dibeli lokal dan impor, dihasilkan IC Chip yang siap untuk diekspor. 
    Proses produksi yang dilakukan PT XYZ untuk  menghasilkan "Integrated Circuit" (IC) adalah sama 
    dengan proses produksi perusahaan produsen sepatu di Indonesia. Untuk itu Saudara memohon agar 
    perusahaan Saudara digolongkan sebagai perusahaan Pabrikan yang menghasilkan/menyerahkan 
    Barang Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Aneka Departemen Perindustrian dan Perdagangan 
    RI Nomor 387/DJIA/PET/D.IV/VIII/1998 tanggal 26 Agustus 1998, PT XYZ dinyatakan sebagai 
    Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) Produsen Komponen Elektronika.

3.  Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses 
    mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai 
    daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau 
    badan lain melakukan kegiatan tersebut.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa "Integrated Circuit" (IC) yang dihasilkan/
    diproduksi oleh PT XYZ adalah Barang Kena Pajak, maka PT XYZ dapat digolongkan sebagai pabrikan 
    yang menghasilkan Barang Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3ffebb08d23c609875d7177ee769a3e9.txt · Last modified: (external edit)