peraturan:0tkbpera:3ffebb08d23c609875d7177ee769a3e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2076/PJ.51/1998
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TERTULIS SEBAGAI PABRIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara 28 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan mengenai proses produksi di PT. XYZ mulai dari
mengimpor "Inti IC" dari pelanggan dalam bentuk "wafer" (lempengan) yang selanjutnya dipotong
menjadi inti IC individual. Setelah melalui serangkaian proses produksi serta pemakaian beberapa
jenis bahan mentah yang dibeli lokal dan impor, dihasilkan IC Chip yang siap untuk diekspor.
Proses produksi yang dilakukan PT XYZ untuk menghasilkan "Integrated Circuit" (IC) adalah sama
dengan proses produksi perusahaan produsen sepatu di Indonesia. Untuk itu Saudara memohon agar
perusahaan Saudara digolongkan sebagai perusahaan Pabrikan yang menghasilkan/menyerahkan
Barang Kena Pajak.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Aneka Departemen Perindustrian dan Perdagangan
RI Nomor 387/DJIA/PET/D.IV/VIII/1998 tanggal 26 Agustus 1998, PT XYZ dinyatakan sebagai
Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) Produsen Komponen Elektronika.
3. Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai
daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau
badan lain melakukan kegiatan tersebut.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa "Integrated Circuit" (IC) yang dihasilkan/
diproduksi oleh PT XYZ adalah Barang Kena Pajak, maka PT XYZ dapat digolongkan sebagai pabrikan
yang menghasilkan Barang Kena Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3ffebb08d23c609875d7177ee769a3e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1