peraturan:0tkbpera:3ffebb08d23c609875d7177ee769a3e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2076/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TERTULIS SEBAGAI PABRIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara 28 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan mengenai proses produksi di PT. XYZ mulai dari mengimpor "Inti IC" dari pelanggan dalam bentuk "wafer" (lempengan) yang selanjutnya dipotong menjadi inti IC individual. Setelah melalui serangkaian proses produksi serta pemakaian beberapa jenis bahan mentah yang dibeli lokal dan impor, dihasilkan IC Chip yang siap untuk diekspor. Proses produksi yang dilakukan PT XYZ untuk menghasilkan "Integrated Circuit" (IC) adalah sama dengan proses produksi perusahaan produsen sepatu di Indonesia. Untuk itu Saudara memohon agar perusahaan Saudara digolongkan sebagai perusahaan Pabrikan yang menghasilkan/menyerahkan Barang Kena Pajak. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Aneka Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 387/DJIA/PET/D.IV/VIII/1998 tanggal 26 Agustus 1998, PT XYZ dinyatakan sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) Produsen Komponen Elektronika. 3. Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa "Integrated Circuit" (IC) yang dihasilkan/ diproduksi oleh PT XYZ adalah Barang Kena Pajak, maka PT XYZ dapat digolongkan sebagai pabrikan yang menghasilkan Barang Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3ffebb08d23c609875d7177ee769a3e9.txt · Last modified: (external edit)