peraturan:0tkbpera:3fd60983292458bf7dee75f12d5e9e05
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 September 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.42/1998
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 tanggal
14 Agustus 1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (terlampir), dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yang dapat melakukan penilaian kembali
aktiva tetap yang terletak atau berada di Indonesia adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang
telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
dilakukannya penilaian kembali.
Kewajiban pajak tersebut adalah semua kewajiban pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan, seperti
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah terutang sampai dengan masa pajak
sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
2. Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah
semua aktiva berwujud, dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak
dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual (bukan barang dagangan).
Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang
dimiliki oleh perusahaan.
3. Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh
pemerintah. Penilaian kembali aktiva tetap dihitung/dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar
yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian kembali dengan menggunakan metode penilaian yang
lazim berlaku di Indonesia.
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui
oleh pemerintah ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka dalam rangka
penghitungan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar
aktiva yang bersangkutan.
4. Selisih lebih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai
kembali, terlebih dahulu wajib dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan bila masih
terdapat sisa lebih dapat dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan.
5. Dalam hal Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum akhir tahun pajak, maka
kerugian fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, yang dapat diperhitungkan adalah kerugian fiskal
sampai dengan bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut.
6. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan PPh
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan
usaha, PPh yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) tersebut dapat dibayar dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, dengan
ketentuan bahwa PPh yang dibayar/dilunasi setiap tahunnya tidak boleh kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir.
7. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib memberitahukan hasil penilaian
kembali aktiva (dengan mengisi formulir sesuai lampiran I) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak
tersebut terdaftar, dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang
diakui pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit akuntan publik, penghitungan selisih lebih
karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya PPh yang terutang serta Surat
Setoran Pajak (SSP). Dalam neraca penyesuaian harus dicantumkan nilai aktiva sebelum maupun
setelah revaluasi.
8. Setelah meneliti pemberitahuan Wajib Pajak beserta lampirannya, Kepala KPP wajib menerbitkan
pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian (sesuai dengan bentuk pada lampiran II atau
lampiran III) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima
dengan lengkap. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala KPP tidak/belum
memberikan pengesahan/penolakan, maka neraca penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak
dianggap telah disetujui.
9. Mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, penyusutan atas aktiva yang telah
dinilai kembali tersebut dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang baru sebagaimana
dimaksud pada butir 3 dengan menggunakan tarif penyusutan dan masa manfaat sesuai dengan
kelompok harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995.
10. Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali baik berdasarkan keputusan ini maupun
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya masih dapat melakukan penilaian kembali.
Demikian juga halnya dengan aktiva tetap yang telah dinilai kembali baik berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan ini maupun Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, masih dapat dilakukan
penilaian kembali sepanjang tidak dilakukan pada tahun yang sama, kecuali untuk tahun buku 1998,
aktiva tetap yang telah dinilai kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya dapat
dilakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
11. Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk mengalihkan aktiva yang telah dilakukan penilaian kembali
sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 (lima) tahun, kecuali pengalihan tersebut
dilakukan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun yaitu Wajib Pajak
yang diperkenankan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Nilai Buku.
12. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan atas aktiva yang telah dilakukan penilaian kembali
tersebut sebelum jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada butir 11, maka
atas selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian, yang
telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen), dikenakan tambahan PPh yang
bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dan terutang pada saat pengalihan tersebut dilakukan.
13. Selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan
tersendiri yaitu perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" dan termasuk dalam kelompok perkiraan
modal.
Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para
pemegang saham, sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" ke
perkiraan Modal Saham, tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sesuai dengan penjelasan Pasal
4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
14. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996,
SE-18/PJ.42/1997 tanggal 31 Desember 1997, SE-41/PJ.42/1996 tanggal 20 Desember 1996 dan
SE-07/PJ.42/1998 tanggal 4 Maret 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/3fd60983292458bf7dee75f12d5e9e05.txt · Last modified: by 127.0.0.1