User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3fd1b2c1e64d1b6e4a31d9d668849979
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 697/PJ.51/2006

                            TENTANG

                          PPN ATAS IMPOR GARAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 23 Agustus 2006 Hal Mohon Dikabulkan Keberatan dan 
Mohon Dicabut Ketetapan PPN Atas Importasi Garam PT ABC Di Pelabuhan Dumai yang dilanjutkan dengan 
surat Nomor xxx tanggal 12 September 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT ABC (salah satu anggota APROGAKOB) telah memperoleh ijin dari Departemen 
        Perdagangan Luar Negeri untuk melakukan impor garam sebanyak 26.000 ton.
    b.  Garam yang diimpor sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan untuk kebutuhan pokok 
        rakyat banyak, kebutuhan konsumsi manusia, pakan ternak, pengasinan ikan, kebutuhan 
        konsumsi lainnya dan tidak dimaksudkan untuk kebutuhan industri dan sejenisnya.
    c.  Dari 26.000 ton garam yang diimpor oleh PT ABC, 11.000 ton dimasukan melalui pelabuhan 
        Belawan sedangkan sisanya sebanyak 15.000 ton dimasukan melalui pelabuhan Dumai.
    d.  Pada saat garam diimpor melalui pelabuhan Belawan tidak terjadi masalah namun demikian 
        pada saat garam diimpor melalui pelabuhan Dumai, terjadi masalah karena KPBC dumai 
        mengenakan pungutan PPN atas impor garam tersebut. Atas permasalahan tersebut PT ABC 
        telah mengajukan keberatan kepada KPBC Dumai.
    e.  Mengingat bahwa garam adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN maka Saudara 
        memohon penegasan bahwa atas impor garam tidak dikenakan PPN sehingga permohonan 
        keberatan PT ABC dapat dikabulkan.

2.  Sesuai dengan surat kami nomor xxx tanggal 18 Oktober 2004 hal PPN Atas Garam yang ditujukan 
    kepada Sekum APROGAKOB telah ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan garam yang 
    digunakan untuk keperluan konsumsi/kebutuhan pokok rakyat banyak, yaitu garam yang digunakan 
    untuk dimakan atau garam yang digunakan sebagai bahan untuk pembuatan makanan tidak dikenakan 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Direktur Penerimaan dan Peraturan, DJBC
peraturan/0tkbpera/3fd1b2c1e64d1b6e4a31d9d668849979.txt · Last modified: (external edit)