peraturan:0tkbpera:3fd1b2c1e64d1b6e4a31d9d668849979
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 697/PJ.51/2006 TENTANG PPN ATAS IMPOR GARAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 23 Agustus 2006 Hal Mohon Dikabulkan Keberatan dan Mohon Dicabut Ketetapan PPN Atas Importasi Garam PT ABC Di Pelabuhan Dumai yang dilanjutkan dengan surat Nomor xxx tanggal 12 September 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa : a. PT ABC (salah satu anggota APROGAKOB) telah memperoleh ijin dari Departemen Perdagangan Luar Negeri untuk melakukan impor garam sebanyak 26.000 ton. b. Garam yang diimpor sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan untuk kebutuhan pokok rakyat banyak, kebutuhan konsumsi manusia, pakan ternak, pengasinan ikan, kebutuhan konsumsi lainnya dan tidak dimaksudkan untuk kebutuhan industri dan sejenisnya. c. Dari 26.000 ton garam yang diimpor oleh PT ABC, 11.000 ton dimasukan melalui pelabuhan Belawan sedangkan sisanya sebanyak 15.000 ton dimasukan melalui pelabuhan Dumai. d. Pada saat garam diimpor melalui pelabuhan Belawan tidak terjadi masalah namun demikian pada saat garam diimpor melalui pelabuhan Dumai, terjadi masalah karena KPBC dumai mengenakan pungutan PPN atas impor garam tersebut. Atas permasalahan tersebut PT ABC telah mengajukan keberatan kepada KPBC Dumai. e. Mengingat bahwa garam adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN maka Saudara memohon penegasan bahwa atas impor garam tidak dikenakan PPN sehingga permohonan keberatan PT ABC dapat dikabulkan. 2. Sesuai dengan surat kami nomor xxx tanggal 18 Oktober 2004 hal PPN Atas Garam yang ditujukan kepada Sekum APROGAKOB telah ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan garam yang digunakan untuk keperluan konsumsi/kebutuhan pokok rakyat banyak, yaitu garam yang digunakan untuk dimakan atau garam yang digunakan sebagai bahan untuk pembuatan makanan tidak dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Direktur Penerimaan dan Peraturan, DJBC
peraturan/0tkbpera/3fd1b2c1e64d1b6e4a31d9d668849979.txt · Last modified: (external edit)