peraturan:0tkbpera:3fc0a5dc1f5757c71b88be8adbfd10e9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1690/PJ.51/1995
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS SLAB TIPIS ATAU SHEET ANGIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan bahwa slab tipis atau sheet angin, yaitu lateks cair hasil sadapan yang dicampur
dengan asam cuka dan dibekukan dalam loyang, adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas
penyerahannya terutang PPN.
PTP XII adalah PKP dan oleh karena itu atas setiap penyerahan slab tipis atau sheet angin wajib memungut
PPN.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3fc0a5dc1f5757c71b88be8adbfd10e9.txt · Last modified: by 127.0.0.1