peraturan:0tkbpera:3fb04953d95a94367bb133f862402bce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 258/PJ.43/2000
TENTANG
PEMUNGUTAN PPh OLEH BENDAHARAWAN ATAS PEMBAYARAN DARI DANA APBD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2000 tentang Intensifikasi
Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Bendaharawan Dinas dan Pemegang Kas Daerah terhadap
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini diharapkan agar diteliti apakah setiap
Daerah (dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota) telah mensosialisasikan instruksi tersebut sesuai dengan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 973/536/SJ tanggal 23 Februari 2000. Dengan ini kami lampirkan Surat
dari Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai contoh sosialisasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri
tersebut.
Selain itu, agar diteliti apakah Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut mempunyai pengaruh yang positif
terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di KPP terkait khususnya penerimaan dari pemungutan PPh oleh
Bendaharawan.
Demikian untuk menjadi perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/3fb04953d95a94367bb133f862402bce.txt · Last modified: by 127.0.0.1