peraturan:0tkbpera:3f900db2608fb3eecb3ee77ba9ef5f60
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  01 Maret 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 334/PJ.32/1988

                            TENTANG

          MASALAH MONITORING PENERBITAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan tindasan Rekapitulasi Laporan Penerbitan Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh 
Pemerintah dan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN sebagai kelanjutan data yang kami berikan 
pada Raker Kakanwil yang lalu.

Untuk diketahui bahwa dalam laporan tersebut tidak termasuk PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Ex Keputusan 
Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 dan pelaksanaan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 
24 Juni 1986 yang petunjuk pelaksanaannya telah dituangkan dalam SE Nomor : 12/PJ.3/1987 tanggal 
20 April 1987 (Seri PPN-98) dan SE Nomor : 15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987 (seri PPN-100).

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah atas impor Barang 
Kena Pajak tertentu ex Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 Oleh Direktorat 
Jenderal Pajak, maka diminta kepada saudara untuk melakukan monitoring atas tindak lanjut dari penerbitan 
Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah tersebut pada Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah 
wewenang Saudara. Tata cara pelaporan dari Kantor Inspeksi Pajak telah dituangkan dalam SE Nomor : 
44/PJ.3/1986 tanggal 13 Oktober 1986 (Seri PPN-84) dan diharapkan Saudara untuk melaporkan hasil 
monitoring tersebut kepada Direktur Pajak Tidak Langsung.

Disamping itu karena masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang diimpor ada yang termasuk Golongan I 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan kemungkinan usaha 
tersebut sudah mulai berproduksi komersial, maka akan diadakan pemeriksaan saat Mulai Berproduksi atas 
perusahaan yang memperoleh fasilitas penundaan PPN/PPn. BM dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/3f900db2608fb3eecb3ee77ba9ef5f60.txt · Last modified: by 127.0.0.1