peraturan:0tkbpera:3f7f7794da20d537bf1da2e615ce82e5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 974/PJ.51/2004

                             TENTANG

                   PPN ATAS PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Ref No. L04-4503 tanggal 22 September 2004 hal Permohonan Konfirmasi
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Tanah dan Bangunan, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara mewakili PT XYZ, NPWP 00.000.000.0-000.000, dengan Surat Kuasa Nomor
        009/XYZ/SK/IX/2004 tanggal 1 7 September 2004.
    b.  PT XYZ akan membeli tanah dan bangunan dari PT DEF. PT DEF mulai beroperasi secara
        komersial pada tahun 1970.
    c.  Tanah dan bangunan tersebut dipergunakan oleh PT DEF sejak mulai beroperasi secara
        komersial.
    d.  Dengan menunjuk butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996
        tanggal 4 Juni 1996 yang berbunyi "Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya
        Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut
        tidak terutang PPN", Saudara berpendapat bahwa atas penjualan tanah dan bangunan dari
        PT DEF ke PT XYZ tidak terutang PPN.
    e.  Saudara memohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas penjualan tanah dan bangunan
        dari PT DEF ke PT XYZ tersebut.

2.  Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
    penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak
    untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
    dapat dikreditkan.

3.  Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 hal PPN
    Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (SERI PPN
    33-95), mengatur bahwa apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN
    1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa penjualan tanah dan bangunan
    sebagaimana tersebut dalam angka 1 yang dilakukan oleh PT DEF kepada PT XYZ tidak dikenakan PPN
    sepanjang dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan saat penjualan dilakukan, tidak terdapat
    kegiatan perubahan atau penambahan atas tanah dan bangunan, yang dikenakan PPN dan dapat
    dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kepala KPP Purwakarta;
3.  PT XYZ.
peraturan/0tkbpera/3f7f7794da20d537bf1da2e615ce82e5.txt · Last modified: (external edit)