peraturan:0tkbpera:3f7f7794da20d537bf1da2e615ce82e5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 November 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 974/PJ.51/2004
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Ref No. L04-4503 tanggal 22 September 2004 hal Permohonan Konfirmasi
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Tanah dan Bangunan, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara mewakili PT XYZ, NPWP 00.000.000.0-000.000, dengan Surat Kuasa Nomor
009/XYZ/SK/IX/2004 tanggal 1 7 September 2004.
b. PT XYZ akan membeli tanah dan bangunan dari PT DEF. PT DEF mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 1970.
c. Tanah dan bangunan tersebut dipergunakan oleh PT DEF sejak mulai beroperasi secara
komersial.
d. Dengan menunjuk butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996
tanggal 4 Juni 1996 yang berbunyi "Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya
Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut
tidak terutang PPN", Saudara berpendapat bahwa atas penjualan tanah dan bangunan dari
PT DEF ke PT XYZ tidak terutang PPN.
e. Saudara memohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas penjualan tanah dan bangunan
dari PT DEF ke PT XYZ tersebut.
2. Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak
untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya
dapat dikreditkan.
3. Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 hal PPN
Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (SERI PPN
33-95), mengatur bahwa apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN
1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa penjualan tanah dan bangunan
sebagaimana tersebut dalam angka 1 yang dilakukan oleh PT DEF kepada PT XYZ tidak dikenakan PPN
sepanjang dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan saat penjualan dilakukan, tidak terdapat
kegiatan perubahan atau penambahan atas tanah dan bangunan, yang dikenakan PPN dan dapat
dikreditkan.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan;
2. Kepala KPP Purwakarta;
3. PT XYZ.
peraturan/0tkbpera/3f7f7794da20d537bf1da2e615ce82e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1