peraturan:0tkbpera:3f7c70f2a2831ebfb908d7d829f2e99d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 747/PJ.52/2005
TENTANG
PPN ATAS IMPOR FENCING EQUIPMENT OLEH ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Juni 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN Impor
dan PPh Pasal 22 Impor, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
a. Untuk memenuhi keperluan Pelatnas Anggar SEA Games XXIII/2005, ABC telah
mendatangkan barang-barang impor dari Jerman berupa Fencing Equipment (peralatan dan
perlengkapan olahraga anggar).
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pungutan
PPN impor.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
- Pasal 1 angka 9, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
Pada alinea kedua memori penjelasan Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa berbeda
dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang
memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan
apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap
dikenakan pajak.
b. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 mengatur sebagai berikut:
- ayat (1), atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
- ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
- ayat (3), Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan
tidak memegang paspor Indonesia;
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam
itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat
lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri,
mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang
bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang
barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari
perwakilan RI setempat;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan
barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan pabean;
j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan;
l. Barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini ditegaskan bahwa atas impor Fencing Equipment (peralatan dan perlengkapan olahraga anggar)
dari Jerman tidak termasuk dalam rincian barang yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan
PPnBM sehingga PPN dan PPnBM yang terutang harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3f7c70f2a2831ebfb908d7d829f2e99d.txt · Last modified: by 127.0.0.1