peraturan:0tkbpera:3f7bcd0b3ea822683bba8fc530f151bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Februari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.531/1999
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) (SERI PPN 44-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Direktur Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri PERTAMINA Nomor :
786/F000//98-S4 tanggal 29 Juni 1998, yang sudah ditanggapi oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Nomor S-1684/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998 (terlampir), dengan ini
ditegaskan kembali sebagai berikut :
1. Jasa angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
2. Dengan demikian pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) setempat Untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih
kepada PERTAMINA selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan
PPN yang terutang dilakukan oleh PERTAMINA.
4. Dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada Penerima jasa lainnya,
maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.
5. Ketentuan ini mulai berlaku bulan Juli 1998.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/3f7bcd0b3ea822683bba8fc530f151bd.txt · Last modified: (external edit)