User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3f68928ec5b6fae14708854b8fd0cf08
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 283/PJ.332/1998

                            TENTANG

       PENGHITUNGAN PPh TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DATA-DATANYA MUSNAH TERBAKAR 
                  KARENA KERUSUHAN PERTENGAHAN MEI 1998 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 26 Oktober 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :
    a.  Sejak PT XYZ berdiri tahun 1991 sampai dengan tahun 1998 melakukan pembukuan secara 
        konsisten, kemudian terjadi kerusuhan Pertengahan Mei 1998 yang mengakibatkan semua 
        data-data pembukuan PT XYZ musnah terbakar.
    b.  Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian secara mendetail.
    c.  Saudara menanyakan apakah PT XYZ dapat dikenakan norma untuk menghitung penghasilan 
        neto dan PPh terutang.

2.  Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Wajib 
    Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di 
    Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

3.  Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara 
    lain diatur bahwa norma penghitungan penghasilan neto diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam 
    hal-hal sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau 
        pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan 
        peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya peredaran 
        bruto yang sebenarnya.

    b.  Wajib Pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau 
        pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan 
        peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang 
        sebenarnya.

    c.  Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu perusahaan pelayaran 
        atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran 
        minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang    melakukan 
        investasi dalam bangun-guna-serah.

4.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam 
        hal-hal tertentu sebagaimana uraian butir 3 di atas. Dengan demikian dalam hal PT XYZ 
        tersebut tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak tersebut, maka untuk menghitung 
        penghasilan neto dan PPh terutang tidak menggunakan norma.

    b.  Dalam hal data-data pembukuan PT XYZ musnah terbakar akibat kerusuhan pertengahan 
        Mei 1998, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1998 
        tanggal 19 Oktober 1998 Saudara dapat meminta fotocopy/salinan dokumen perpajakan 
        yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak atau diterbitkan oleh fiskus ke KPP yang 
        mengadministrasikan dokumen tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/3f68928ec5b6fae14708854b8fd0cf08.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 (external edit)