peraturan:0tkbpera:3f68928ec5b6fae14708854b8fd0cf08
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 283/PJ.332/1998 TENTANG PENGHITUNGAN PPh TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DATA-DATANYA MUSNAH TERBAKAR KARENA KERUSUHAN PERTENGAHAN MEI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Oktober 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa : a. Sejak PT XYZ berdiri tahun 1991 sampai dengan tahun 1998 melakukan pembukuan secara konsisten, kemudian terjadi kerusuhan Pertengahan Mei 1998 yang mengakibatkan semua data-data pembukuan PT XYZ musnah terbakar. b. Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian secara mendetail. c. Saudara menanyakan apakah PT XYZ dapat dikenakan norma untuk menghitung penghasilan neto dan PPh terutang. 2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 3. Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa norma penghitungan penghasilan neto diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam hal-hal sebagai berikut : a. Wajib Pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya peredaran bruto yang sebenarnya. b. Wajib Pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya. c. Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bangun-guna-serah. 4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam hal-hal tertentu sebagaimana uraian butir 3 di atas. Dengan demikian dalam hal PT XYZ tersebut tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak tersebut, maka untuk menghitung penghasilan neto dan PPh terutang tidak menggunakan norma. b. Dalam hal data-data pembukuan PT XYZ musnah terbakar akibat kerusuhan pertengahan Mei 1998, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1998 tanggal 19 Oktober 1998 Saudara dapat meminta fotocopy/salinan dokumen perpajakan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak atau diterbitkan oleh fiskus ke KPP yang mengadministrasikan dokumen tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/3f68928ec5b6fae14708854b8fd0cf08.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 (external edit)