peraturan:0tkbpera:3f2e2a6fcb760125f0947e81fd404f13
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 713/PJ.51/2001

                             TENTANG

            PPn BM ATAS MICROPHONE, SPEAKER DAN AMPLIFIER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 16 April 2001, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.      Dalam Lampiran II butir d.6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 terdapat 
        perbedaan tentang kekuatan (output) antara heading dengan subheading yaitu :     
                Pada heading tertulis :  Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada penutupnya 
        atau tidak, earphone, perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik 
        frekwensi bunyi; perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah.     

                Pada subheading tertulis :     
                -       Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (output) lebih 
            dari 100w rms     
                -       Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkekuatan (output) 
            lebih dari 100w rms     
                -       Pengeras listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms     
                -       Pengeras listrik penguat suara yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms     
        b.      Sesuai dengan angka 2 nomor 6 Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal 
        Asing 11 Nomor S-019.W/WPJ.06/KP.0506/2001 tanggal 8 Februari 2001, bahwa microphone 
        dan kakinya, pengeras suara (speaker) yang berkekuatan di atas 25 watt, penguat suara 
        (amplifier) yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms, dikenakan PPn BM dengan tarif 
        20% sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000.     
        c.      PT. TGI memohon penegasan apakah atas barang-barang hasil produksinya berupa :     
                1)      Microphone dan kakinya,     
                2)      Speaker yang berkekuatan (output) kurang dari 100w rms,     
                3)      Ampifier yang berkekuatan (output) kurang dari 100w rms,     
                    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.     

2.      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 dan Lampiran II butir d.6 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa dalam kelompok 
    mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak, earphone, perangkat 
    gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik 
    penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah, yang dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% adalah :     
    a.      Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (output) lebih dari 
        100w rms.     
        b.      Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkekuatan (output) lebih dari 
        100w rms.     
        c.      Alat pendengar dan perangkat kombinasi mikrofon dengan pengeras suara.     
        d.      Pengeras listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms.     
        e.      Pengeras listrik penguat suara yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada budr 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa atas hasil produksi PT. TGI berupa Microphone dan kakinya. Speaker yang 
    berkekuatan (output) lebih kecil atau sama dengan 100w rms, dan Amplifier yang berkekuatan 
    (output) lebih kecil atau sama dengan 100w rms, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah.     
 
Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan;
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA II. 
peraturan/0tkbpera/3f2e2a6fcb760125f0947e81fd404f13.txt · Last modified: (external edit)