peraturan:0tkbpera:3f2e2a6fcb760125f0947e81fd404f13
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 713/PJ.51/2001 TENTANG PPn BM ATAS MICROPHONE, SPEAKER DAN AMPLIFIER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 16 April 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Dalam Lampiran II butir d.6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 terdapat perbedaan tentang kekuatan (output) antara heading dengan subheading yaitu : Pada heading tertulis : Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak, earphone, perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah. Pada subheading tertulis : - Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms - Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms - Pengeras listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms - Pengeras listrik penguat suara yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms b. Sesuai dengan angka 2 nomor 6 Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 11 Nomor S-019.W/WPJ.06/KP.0506/2001 tanggal 8 Februari 2001, bahwa microphone dan kakinya, pengeras suara (speaker) yang berkekuatan di atas 25 watt, penguat suara (amplifier) yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000. c. PT. TGI memohon penegasan apakah atas barang-barang hasil produksinya berupa : 1) Microphone dan kakinya, 2) Speaker yang berkekuatan (output) kurang dari 100w rms, 3) Ampifier yang berkekuatan (output) kurang dari 100w rms, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 dan Lampiran II butir d.6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa dalam kelompok mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak, earphone, perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah, yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% adalah : a. Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms. b. Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms. c. Alat pendengar dan perangkat kombinasi mikrofon dengan pengeras suara. d. Pengeras listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms. e. Pengeras listrik penguat suara yang berkekuatan (output) lebih dari 100w rms. 3. Berdasarkan ketentuan pada budr 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas hasil produksi PT. TGI berupa Microphone dan kakinya. Speaker yang berkekuatan (output) lebih kecil atau sama dengan 100w rms, dan Amplifier yang berkekuatan (output) lebih kecil atau sama dengan 100w rms, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA II.
peraturan/0tkbpera/3f2e2a6fcb760125f0947e81fd404f13.txt · Last modified: (external edit)