peraturan:0tkbpera:3ebc21c4e7f9d3d8c3e7bcbffcc3cad1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 559/PJ.51/2005 TENTANG PPnBM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN ATAU RUMAH MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 03 Mei 2005 perihal Permohonan Penegasan Perhitungan PPnBM dari Apartemen atau Rumah Mewah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang real estate (developer), dimana produk yang dibangun ada yang menjadi objek PPnBM. b. Sebagai ilustrasi untuk kasus penyerahan 1 unit apartemen dengan luas 145m2 dengan harga Rp 880.000.000,- PT ABC melakukan penghitungan PPnBM dengan cara sebagai berikut: _____________________________________________________________________________ Objek Harga Jual PPN 10% PPnBM 20% Total _____________________________________________________________________________ Tanah 155.000.000 15.500.000 0 170.500.000 _____________________________________________________________________________ Bangunan 725.000.000 72.500.000 145.000.000 942.500.000 _____________________________________________________________________________ Total 880.000.000 88.000.000 145.000.000 1.113.000.000 _____________________________________________________________________________ c. Selanjutnya PT ABC memohon penegasan apakah penghitungan PPnBM tersebut sudah benar. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang Dipakai sebagai Dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, memuat Daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif sebesar 20%, antara lain: Huruf b, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. - b.2 : Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Batasan luas bangunan atau harga per m2 bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dalam angka 3 digunakan sebagai ukuran apakah apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tergolong sebagai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. b. Batasan tersebut tidak menetapkan bahwa nilai yang dikenakan PPnBM hanyalah nilai bangunannya saja dan tidak termasuk tanahnya. Oleh Karena itu, besarnya nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPnBM terutang adalah seluruh harga jual termasuk nilai tanahnya. c. Mengingat bahwa apartemen yang Saudara bangun mempunyai harga bangunan Rp 725.000.000,- untuk luas 145 m2 atau Rp 5.000.000,-/m2, maka apartemen tersebut termasuk dalam golongan apartemen yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% d. Dengan demikian penghitungan PPN dan PPnBM untuk penyerahan apartemen sebagaimana tersebut dalam angka 1 adalah: Harga jual apartemen : Rp 880.000.000,- PPN 10% : 88.000.000,- PPnBM 20% : 176.000.000,- (20% x Harga jual apartemen) _______________ Total : Rp 1.144.000.000,- Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3ebc21c4e7f9d3d8c3e7bcbffcc3cad1.txt · Last modified: (external edit)