peraturan:0tkbpera:3e9f7c16bd1cdea78f8e2eea72dfdfbe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 801/PJ.32/1986
TENTANG
PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PPN A.N. PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 9 Januari 1986 No. : XXX perihal pada pokok di atas, dengan ini
dapat kami tegaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985
Pasal 1 butir 4 dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. :
S-1707/PJ.3/1985 tanggal 8 Juni 1985 atas impor bahan baku makanan ternak dan unggas, PPN nya termasuk
ditanggung oleh Pemerintah.
Oleh karena itu kami dapat menyetujui permohonan pengembalian uang jaminan PPN yang dibayar
sebagaimana tercantum dalam :
1. PPUD No. : 000102 tanggal 9 Mei 1985
dan UM. No. 48 = Rp. 6.328.093,53
2. PPUD No. : 000016 tanggal 15 April 1985
dan UM. No. 17 = Rp. 7.868.809,41
---------------------
Jumlah = Rp.14.196.902,94
(Empat belas juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah sembilan puluh empat sen).
Untuk selanjutnya PPN yang ditanggung oleh Pemerintah, tidak dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai cq. Bank Devisa sepanjang yang bersangkutan dapat memperlihatkan Surat Keterangan PPN Ditanggung
Pemerintah yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/3e9f7c16bd1cdea78f8e2eea72dfdfbe.txt · Last modified: by 127.0.0.1