peraturan:0tkbpera:3e9f0fc9b2f89e043bc6233994dfcf76
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 512/PJ.51/1995 TENTANG PENGUSAHA ROKOK NON K-1000 SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Maret 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 240.000.000,-. Batasan Pengusaha Kecil dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut merupakan aturan umum. 2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990, Pengusaha Rokok golongan K-1000 dinyatakan sebagai bukan PKP. Dengan demikian Pengusaha Rokok golongan Non K-1000 adalah PKP. Batasan Pengusaha Rokok golongan K-1000, yang didasarkan pada jumlah batang rokok yang diproduksi dalam setahun, adalah merupakan aturan khusus atau aturan pengecualian dari aturan umum tersebut pada butir 1. 3. Dari penjelasan tersebut di atas, dapat terjadi bahwa seorang Pengusaha Rokok termasuk dalam golongan Non K-1000 akan tetapi mempunyai omset tahunannya Rp. 240.000.000,- atau kurang. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 tersebut di atas, Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3e9f0fc9b2f89e043bc6233994dfcf76.txt · Last modified: (external edit)