peraturan:0tkbpera:3e9f0fc9b2f89e043bc6233994dfcf76
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 512/PJ.51/1995

                            TENTANG

                  PENGUSAHA ROKOK NON K-1000 SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Maret 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang 
    selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
    tidak lebih dari Rp. 240.000.000,-.

    Batasan Pengusaha Kecil dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut merupakan aturan umum.

2.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990, Pengusaha 
    Rokok golongan K-1000 dinyatakan sebagai bukan PKP. Dengan demikian Pengusaha Rokok golongan 
    Non K-1000 adalah PKP.

    Batasan Pengusaha Rokok golongan K-1000, yang didasarkan pada jumlah batang rokok yang 
    diproduksi dalam setahun, adalah merupakan aturan khusus atau aturan pengecualian dari aturan 
    umum tersebut pada butir 1.

3.  Dari penjelasan tersebut di atas, dapat terjadi bahwa seorang Pengusaha Rokok termasuk dalam 
    golongan Non K-1000 akan tetapi mempunyai omset tahunannya Rp. 240.000.000,- atau kurang.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 tersebut di atas, Pengusaha 
    tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP, sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3e9f0fc9b2f89e043bc6233994dfcf76.txt · Last modified: (external edit)