peraturan:0tkbpera:3e9928ece00c78dc7777c644f68d3956
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Februari 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ./2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ./2005 TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEP-133/PJ./2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
PENJELASAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR SE-22/PJ./2004 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-132/PJ./2004 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
KEP-133/PJ./2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ./2005 tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara
Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan
Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor
Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. Dalam masa transisi, Pengusaha Kena Pajak yang diberikan ijin pemusatan di Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara baik secara sukarela maupun
secara jabatan, dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak sebelum pemusatan dilakukan, yang Faktur Pajaknya masih
menggunakan identitas lama Pengusaha Kena Pajak dengan Pajak Keluaran yang dipungut
oleh Pengusaha Kena Pajak setelah pemusatan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan yang berlaku.
b. Atas Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak perlu dilakukan
pembetulan.
2. Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah :
a. Yang dimaksud dengan kata "diselesaikan" sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004 diberikan penegasan adalah sebagai beikut :
1) Untuk permohonan restitusi PPN dan atau PPnBM, diselesaikan sampai dengan
diterbitkannya Nota Penghitungan;
2) Untuk permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, diselesaikan
sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
(SKB PPN);
3) Untuk permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (SKB PPnBM);
4) Untuk permohonan pemindahbukuan, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya
Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk);
5) Untuk permohonan Pembetulan skp, STP, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, diselesaikan sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;
6) Untuk permohonan Keberatan, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Uraian
Penelitian Keberatan;
7) Untuk permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, diselesaikan
sampai dengan diterbitkannya Uraian Penelitian Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi;
8) Untuk permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,
diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Uraian Penelitian Pengurangan/
Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;
9) Untuk permintaan Surat Uraian Banding, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya
Surat Uraian Banding;
10) Untuk permohonan lainnya, diselesaikan sampai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan.
b. Yang dimaksud dengan kata "diselesaikan" sebagaimana dimaksud dalam butir 6 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ./2004 diberikan penegasan adalah sampai dengan
diterbitkannya Nota Penghitungan.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/3e9928ece00c78dc7777c644f68d3956.txt · Last modified: by 127.0.0.1