User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3e7e0224018ab3cf51abb96464d518cd
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 November 2001

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 691/PJ./2001

                              TENTANG

      PETUNJUK PELAKSANAAN REORGANISASI KANTOR INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
                        (SERI REORG - 08)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
Perpajakan, dipandang perlu petunjuk pelaksanaan tambahan sebagai berikut:

I.  Ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam SE Seri Reorganisasi, terakhir dengan SE Seri Reorg 
    - 07 agar dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai dengan minggu terakhir sebelum dilaksanakan  
    pemecahan. Dalam SE Seri Reorg yang dimaksud dengan unit kantor lama adalah unit kantor lama 
    adalah unit kantor yang menempati gedung sebelum pemecahan.

II. Pelaksanaan penyerahan berkas, dokumen, dan administrasi lainnya agar dilaksanakan dengan 
    lengkap/baik, dibuat pengantar, daftar isi, dan berita acara serta catatan khusus sebagai berikut:
    a.  Antar Kepala Bidang/Kepala Bagian Umum dan diketahui oleh Kepala Kanwil masing-masing;
    b.  Antar Kepala Seksi/Kepala Subbagian Tata Usaha dan diketahui oleh Kepala Kantor masing-
        masing;
    c.  Masalah yang memerlukan perhatian khusus pejabat yang terkait, agar dibuat catatan khusus, 
        misalnya:
        i.  Pekerjaan yang mempunyai batas waktu penyelesaian kurang dari tiga bulan dari 
            tanggal pemecahan, dibuat daftar nominatif disertai dengan tanggal batas akhir 
            penyelesaian;
        ii. Berkas-berkas Wajib Pajak yang masih dipinjam unit kantor lain;

III.    Kebijakan masa transisi
    Dalam rangka pemberian pelayanan dan tertib administrasi, perlu diatur ketentuan pelaksanaan dalam 
    masa transisi sebagai berikut:

    1.  Aspek administrasi kepegawaian
        Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya dugaan 
        melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 
        1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan terhadap pegawai yang sedang 
        dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat izin/surat keterangan untuk melakukan 
        perceraian, apabila permasalahan tersebut timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan 
        pemecahan dimulai, laporan hasil penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus 
        diselesaikan oleh unit kantor lama. Untuk permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan 
        sebelum tanggal pemecahan, yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut 
        adalah Kepala Unit Kerja yang baru.

    2.  Aspek perlengkapan
        a.  Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak 
            perlu dipindahkan;
        b.  Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan 
            baru.

    3.  Aspek administrasi umum (non Wajib Pajak)
        a.  Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait 
            dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut 
            terdaftar;
        b.  Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang 
            menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pengawai  tersebut 
            bertugas;
        c.  Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang 
            menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.

    4.  Aspek Tata Usaha Perpajakan
        a.  Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistim informasi perpajakan harus 
            didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik 
            harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab 
            kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
        b.  Unit kantor lama harus membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah 
            ditentukan oleh Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
        c.  Surat Keterangan Terdaftar yang memberitahukan perubahan NPWP sehubungan 
            dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, harus sudah selesai dicetak dan 
            disampaikan kepada Wajib Pajak sebelum tanggal pemecahan kantor;
        d.  Permohonan Pendaftaran NPWP yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus 
            ditindaklanjuti oleh unit kantor lama;
        e.  Permohonan Pengukuhan PKP yang diterima oleh unit kantor lama harus sudah 
            diselesaikan sebelum tanggal pemecahan;
        f.  Perekaman dokumen perpajakan:
            (1) SPT Tahunan PPh beserta lampirannya yang diterima oleh kantor lama harus 
                telah selesai direkam sebelum tanggal pemecahan.
            (2) SPT Masa PPN dan SPT PPh beserta lampirannya yang diterima sebelum 
                tanggal pemecahan harus telah direkam oleh unit kantor lama sebelum 
                tanggal pemecahan.
            (3) Keputusan Keberatan, Keputusan Peninjauan Kembali, Keputusan Pembetulan 
                yang telah diterbitkan serta putusan banding yang diterima sebelum tanggal 
                pemecahan harus sudah direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan 
                sebelum tanggal pemecahan.
            (4) Uraian banding yang batas waktu pembuatannya harus selesai paling lambat 
                dua minggu setelah tanggal pemecahan harus diselesaikan oleh unit kantor 
                lama.
        g.  Penerbitan Produk hukum:
            (1) SKPN/LB/KB/KBT yang nota penghitungannya telah diterbitkan/diterima 
                sebelum tanggal pemecahan harus telah diterbitkan oleh unit kantor lama.
            (2) STP yang menurut ketentuan diterbitkan sebelum tanggal pemecahan harus 
                telah diterbitkan dan dikirim kepada Wajib Pajak sebelum tanggal pemecahan.
            (3) SPMKP dan SPMIB yang jatuh tempo penerbitannya kurang dari dua minggu 
                setelah tanggal pemecahan harus telah diterbitkan oleh unit kantor lama.
        h.  Konfirmasi:
            (1) Jawaban konfirmasi yang diterima setelah tanggal pemecahan harus langsung 
                disalurkan ke unit kantor yang baru untuk segera ditindaklanjuti.
            (2) Jawaban konfirmasi PPN yang dikirim dengan jawaban "tidak ada"  sebelum 
                tanggal pemecahan, harus telah ditindaklanjuti dengan himbauan oleh unit 
                kantor lama sebelum tanggal pemecahan. Berkas himbauan wajib diserahkan 
                ke unit kantor baru secara khusus untuk mendapatkan perhatian dalam 
                melakukan tindak lanjut berikutnya.
            (3) Jawaban konfirmasi dalam rangka pelaksanaan RKO yang diterima dengan 
                jawaban "tidak ada" sebelum tanggal pemecahan, harus telah ditindaklanjuti 
                oleh kantor lama.
            (4) Permintaan konfirmasi yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus telah 
                dijawab oleh unit kantor lama.

    6.  Aspek penyelesaian Keberatan atau Banding:
        a.  Tugas/pekerjaan keberatan semua jenis pajak yang mempunyai jatuh tempo sampai 
            dengan tanggal 31 Maret 2002 agar diselesaikan oleh unit kantor lama paling lambat 
            tanggal 31 Desember 2001;
        b.  Kanwil DJP lama membuat Surat Uraian Banding yang tenggang waktu pembuatannya 
            sampai dengan tanggal 31 Desember 2001;
        c.  Wakil terbanding untuk sidang di BPSP s.d. 2 Januari 2002 dihadiri oleh pegawai unit 
            kantor lama kecuali apabila kehadiran pegawai yang berkaitan dengan masalah 
            banding dipandang perlu.

    7.  Aspek Peninjauan Kembali:
        a.  Tugas/pekerjaan Peninjauan Kembali atas sanksi yang permohonannya diterima 
            secara lengkap sampai dengan 31 Desember 2001, agar diselesaikan oleh unit kantor 
            lama;
        b.  Tugas/pekerjaan Peninjuan Kembali yang tidak diatur batas waktu penyelesaiannya, 
            agar diselesaikan oleh unit kantor baru.

    8.  Aspek Pajak Penghasilan:
        a.  Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum 
            tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari 
            2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh 
            unit kantor baru;
        b.  Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan Bebas 
            PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama sebelum 
            tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari 
            2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh 
            unit kantor baru.

    9.  Aspek Pajak Pertambahan Nilai:
        Permintaan restitusi SPT Masa PPN Lebih Bayar dari Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang 
        diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu 
        penyelesaiannya dalam bulan Januari 2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan 
        diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru;

    10. Aspek PBB dan BPHTB:
        a.  Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding, dan pengurangan yang jatuh 
            temponya sampai dengan 31 Maret 2002 diselesaikan oleh unit kantor lama paling 
            lambat tanggal 31 Desember 2001, dan keputusan diterbitkan oleh unit kantor baru 
            sesuai dengan wilayah kerjanya;
        b.  Pengadministrasian penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan 
            BPHTB masih menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan akhir tahun 
            pajak 2001.

    11. Aspek Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak:
        a.  Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling 
            lambat tanggal 31 Maret 2001, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor lama dan 
            harus selesai pada tanggal 31 Desember 2001 sedangkan penerbitan keputusannya 
            setelah tanggal 31 Desember 2001 dilaksanakan oleh unit kantor baru;
        b.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan telah 
            disampaikan kepada Wajib Pajak, diselesaikan oleh unit kantor lama dan nota 
            penghitungan pajak disampaikan ke unit kantor baru tempat Wajib Pajak yang 
            bersangkutan terdaftar untuk diterbitkan keputusannya;
        c.  Nota Penghitungan Pajak atas Wajib Pajak KPP Purwakarta yang diperiksa oleh 
            Karikpa Karawang disampaikan ke KPP Purwakarta dengan tembusan pengantar ke 
            Karikpa Bandung Dua;
        d.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terhadap Wajib Pajak dari unit kantor baru 
            yang pada saat pemecahan belum dilaksanakan oleh unit kantor lama, harus 
            dibatalkan dan diganti dengan SP3 untuk unit kantor baru;
        e.  Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal 
            penagihan dapat diterbitkan sebelum tanggal pemecahan, harus telah diterbitkan dan 
            disampaikan oleh unit kantor lama, untuk piutang Pajak yang daluwarsa 
            penagihannya paling lambat pada 31 Maret 2002.

    12. Aspek Informasi Perpajakan:
        a.  Program pemecahan Master File di unit kantor lama sudah harus menuntaskan 
            pemisahan Master File sehingga tidak terdapat lagi Master File dalam kelompok yang 
            tidak jelas wilayahnya (Grey Area);
        b.  Semua proses pemisahan produk hukum yang sudah diterbitkan sebelum pemecahan 
            harus sudah diselesaikan oleh unit kantor lama;
        c.  Pencetakan surat pemberitahuan perubahan NPWP harus sudah dicetak dan dikirim 
            kepada Wajib Pajak oleh unit kantor lama sebelum pemecahan;
        d.  Membagi persediaan formulir LPAD untuk unit kantor lama dan unit kantor baru;
        e.  Membagi data hasil persiapan ekstensifikasi ke masing-masing unit kantor sesuai 
            dengan wilayah kerjanya;
        f.  Kepala unit kantor baru segera berkoordinasi untuk mendapatkan fasilitas jaringan 
            sederhana, melalui pembagian sebagian peralatan jaringan unit kantor lama sebelum 
            jaringan di unit kantor baru siap digunakan;
        g.  Penunjukan petugas Operator Console sudah harus dilaksanakan sebelum pemecahan 
            unit kantor.

IV. Penyerahan berkas agar dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
    a.  Bagi unit kantor baru yang telah memperoleh lokasi atau tempat kedudukan kantor, 
        penyerahan berkas Wajib Pajak tahun berjalan serta berkas tahun 2000 dan tahun-tahun 
        sebelumnya dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan atau serah terima 
        jabatan eselon IV untuk unit kantor tingkat eselon III dan jabatan eselon III untuk unit kantor 
        tingkat eselon II, kecuali untuk berkas yang masih dalam proses penyelesaian;
    b.  Penyerahan berkas selanjutnya dilaksanakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah 
        penyerahan tahap I atau paling lambat akhir bulan Januari 2002 (terutama untuk berkas 
        Tahun 2001);
    c.  Surat-menyurat dan atau dokumen serta berkas lainnya yang kebetulan masih tertinggal atau 
        dikirim ke atau diterima oleh unit kantor lama, agar segera diteruskan ke unit kantor baru 
        paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Demikian untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan juga Surat Edaran (Seri Reorganisasi) lainnya 
yang terkait.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/3e7e0224018ab3cf51abb96464d518cd.txt · Last modified: (external edit)