peraturan:0tkbpera:3e5190eeb51ebe6c5bbc54ee8950c548
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 02/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS PENENTUAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG DIPEROLEH DALAM KONDISI BUKAN BARU UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN FISKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Agustus 2002 perihal Permohonan Penetapan atas Harta Berwujud Bukan Bangunan yang Diperoleh Dalam Kondisi Bukan Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan umum galian golongan C dengan produk berupa batu krikil untuk bahan konstruksi bangunan. Perusahaan mengekspor sebagian besar hasil produksinya ke Singapura; b. Untuk menghasilkan batu krikil, Perusahaan mengeksploitasi suatu kawasan bukit batu dengan menggunakan alat-alat produksi berupa mesin-mesin alat pemecah batu dan kendaraan alat-alat berat sebagai alat angkut. Perusahaan membeli/mengimpor alat-alat produksi tersebut dalam kondisi baru maupun bekas; c. Perusahaan menghitung penyusutan fiskal alat-alat produksinya dengan cara menggolongkannya ke dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan tiga dengan masa maksimal penyusutan 16 (enam belas) tahun. Tarif penyusutan golongan tiga tersebut adalah 12,5% (dua belas setengah persen) dan metode penyusutan yang digunakan Perusahaan adalah metode double declining balance; d. Perusahaan menilai penyusutan alat-alat produksi yang diperoleh dalam kondisi bukan baru seharusnya digolongkan dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan 2 (dua) karena umur ekonomisnya ditaksir sekitar 8 (delapan) tahun; e. Saudara mohon penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan 2 atas alat- alat produksinya sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. 2. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut; b. Ayat (2), penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas; c. Ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (d) atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah sisa nilai buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, antara lain diatur: a. Pasal 1 ayat (2), untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan ke dalam kelompok III; b. Pasal 1 ayat (3), apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak; c. Dalam Lampiran III nomor urut 1 tercantum jenis harta berwujud berupa mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan umum (non-migas) termasuk dalam Kelompok III. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan antara barang baru dan barang bekas pakai karena yang disusutkan adalah pengeluaran (capital expenditure); b. Harta berwujud/aktiva tetap berupa mesin-mesin pemecah batu dan kendaraan alat-alat berat yang digunakan oleh PT XYZ, untuk keperluan penyusutan fiskal termasuk dalam Kelompok III, yaitu jenis harta berwujud untuk bidang usaha pertambangan umum non-migas (masa manfaat fiskal 16 tahun); c. Apabila karena faktor keusangan atau kerusakan berat yang mengakibatkan aktiva tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sebelum masa manfaat fiskalnya berakhir, maka nilai sisa buku fiskal yang masih ada dapat dibebankan sekaligus sebagai kerugian fiskal dalam tahun pajak terjadinya penarikan aktiva tetap tersebut. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/3e5190eeb51ebe6c5bbc54ee8950c548.txt · Last modified: by 127.0.0.1