peraturan:0tkbpera:3e5190eeb51ebe6c5bbc54ee8950c548
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 02/PJ.42/2003

                            TENTANG

           PENEGASAN ATAS PENENTUAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN 
    YANG DIPEROLEH DALAM KONDISI BUKAN BARU UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN FISKAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Agustus 2002 perihal Permohonan Penetapan atas 
Harta Berwujud Bukan Bangunan yang Diperoleh Dalam Kondisi Bukan Baru, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan umum galian golongan 
        C dengan produk berupa batu krikil untuk bahan konstruksi bangunan. Perusahaan 
        mengekspor sebagian besar hasil produksinya ke Singapura;
    b.  Untuk menghasilkan batu krikil, Perusahaan mengeksploitasi suatu kawasan bukit batu dengan 
        menggunakan alat-alat produksi berupa mesin-mesin alat pemecah batu dan kendaraan 
        alat-alat berat sebagai alat angkut. Perusahaan membeli/mengimpor alat-alat produksi 
        tersebut dalam kondisi baru maupun bekas;
    c.  Perusahaan menghitung penyusutan fiskal alat-alat produksinya dengan cara 
        menggolongkannya ke dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan tiga 
        dengan masa maksimal penyusutan 16 (enam belas) tahun. Tarif penyusutan golongan tiga 
        tersebut adalah 12,5% (dua belas setengah persen) dan metode penyusutan yang digunakan 
        Perusahaan adalah metode double declining balance;
    d.  Perusahaan menilai penyusutan alat-alat produksi yang diperoleh dalam kondisi bukan baru 
        seharusnya digolongkan dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan 2 (dua) 
        karena umur ekonomisnya ditaksir sekitar 8 (delapan) tahun;
    e.  Saudara mohon penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan golongan 2 atas alat-
        alat produksinya sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

2.  Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, 
        atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, 
        hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih 
        dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun 
        dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan 
        bagi harta tersebut;
    b.  Ayat (2), penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa 
        manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan 
        pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan 
        secara taat asas;
    c.  Ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        4 ayat 1 huruf (d) atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah sisa nilai buku 
        harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian 
        asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun 
        terjadinya penarikan tersebut.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang 
    Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta yang 
    Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, antara lain 
    diatur:
    a.  Pasal 1 ayat (2), untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum 
        dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan ke 
        dalam kelompok III;
    b.  Pasal 1 ayat (3), apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat 
        yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
        tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan 
        untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa 
        manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak;
    c.  Dalam Lampiran III nomor urut 1 tercantum jenis harta berwujud berupa mesin-mesin yang 
        dipakai dalam bidang pertambangan umum (non-migas) termasuk dalam Kelompok III.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan antara barang baru dan 
        barang bekas pakai karena yang disusutkan adalah pengeluaran (capital expenditure);
    b.  Harta berwujud/aktiva tetap berupa mesin-mesin pemecah batu dan kendaraan alat-alat berat 
        yang digunakan oleh PT XYZ, untuk keperluan penyusutan fiskal termasuk dalam Kelompok 
        III, yaitu jenis harta berwujud untuk bidang usaha pertambangan umum non-migas (masa 
        manfaat fiskal 16 tahun);
    c.  Apabila karena faktor keusangan atau kerusakan berat yang mengakibatkan aktiva tetap 
        tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sebelum masa manfaat fiskalnya berakhir, maka nilai 
        sisa buku fiskal yang masih ada dapat dibebankan sekaligus sebagai kerugian fiskal dalam 
        tahun pajak terjadinya penarikan aktiva tetap tersebut.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/3e5190eeb51ebe6c5bbc54ee8950c548.txt · Last modified: by 127.0.0.1