peraturan:0tkbpera:3e441eec3456b703a4fe741005f3981f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1692/PJ.51/1995
TENTANG
PPN BIDANG AGRARIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang
hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau
disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak
dikenakan PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terhadap kegiatan di bidang agraria seperti pembelian
bibit tanaman, penjualan hasil tanaman yang dipetik, diambil dan disadap langsung dari sumbernya,
tidak dikenakan PPN.
3. Jasa pemborongan untuk pembuatan persemaian adalah jasa yang dikenakan PPN, karena tidak
termasuk dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.
Atas penyerahan jasa pengangkutan hasil agraria, tidak terutang PPN, karena jasa pengangkutan merupakan
jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3e441eec3456b703a4fe741005f3981f.txt · Last modified: by 127.0.0.1