KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42, JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-115/PJ/2015
Sangat Segera
2 (Dua) Lembar
Extra Effort Tahun 2015
13 Maret 2015
Yth. Para Kepala Kantor Wilayah
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2015 dan sesuai hasil pembahasan Rancangan Undang-undang APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 maka untuk dapat mencapai target tersebut diperlukan upaya ekstra (extra effort) sesuai dengan jenis kegiatannya sebagaimana terlampir dalam Lampiran I.
Untuk lebih memaksimalkan pencapaian target extra effort dan mengatur pembatasan agar masing-masing jenis kegiatan tidak saling berbenturan pada saat pelaksanaan di lapangan, maka dipandang perlu untuk mendefinisikan jenis kegiatan extra effort tersebut sebagai berikut:
1.
Kegiatan extra effort meliputi Extra Effort Pengawasan, Pemeriksaan, Penagihan, Penyidikan dan Ekstensifikasi.
2.
Extra Effort Pengawasan adalah upaya tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berasal dari pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak, atau Pemindahbukuan (Pbk) atas Surat Setoran Pajak (SSP) berdasarkan hasil Himbauan, Verifikasi, Klarifikasi dan/atau Konsultasi serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Tidak termasuk sebagai penerimaan Extra Effort Pengawasan :
i.
Pembayaran atau pelunasan pajak oleh Wajib Pajak Baru dan pemotongan dan/atau pemungutan oleh Wajib Pajak Baru.
ii.
Pembayaran atau pelunasan atas Himbauan/Verifikasi yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan SP2 tersebut telah disampaikan kepada Wajib Pajak.
iii.
Pembayaran atau pelunasan atas Himbauan yang kemudian diterbitkan STP dan/atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan telah dilakukan tindakan penagihan oleh Juru Sita Pejabat Negara (JSPN).
iv.
Pembayaran atau pelunasan atas Himbauan yang disampaikan kepada Wajib Pajak, yang berdasarkan ketentuan seharusnya obyek pajak yang ada dalam Surat Himbauan tersebut tidak berada di KPP penerbit himbauan.
v.
Pembayaran atau pelunasan atas Himbauan kepada Wajib Pajak yang disampaikan sebelum jatuh tempo pembayaran dan/atau pelaporan kecuali himbauan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
3.
Extra Effort Pemeriksaan adalah upaya tertentu DJP untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berasal dari pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak dari kegiatan pemeriksaan sepanjang belum dilakukan tindakan penagihan oleh JSPN, yang meliputi :
i.
Pembayaran SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan STP hasil pemeriksaan PPh, PPN dan PPnBM, Bea Meterai, serta PBB melalui :
1)
SSP oleh Wajib Pajak.
2)
SSP yang berasal dari kompensasi utang pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atau melalui transfer pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor **16/PMK.03/2011** beserta perubahannya; dan/atau
3)
Pemindahbukuan (Pbk) atas SSP.
ii.
Pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak dalam rangka mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP.
4.
Extra Effort Penagihan adalah upaya tertentu DJP untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berasal dari pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak (WP/PP) atas:
i.
Utang Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP, setelah adanya upaya penagihan berupa penerbitan Surat Teguran maupun pelaksanaan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.
ii.
STP Bunga Penagihan.
iii.
Utang pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) UU KUP, setelah waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran atau sejak saat jatuh tempo pengajuan upaya hukum Keberatan dan/atau Banding telah terlampaui (khusus tahun pajak 2008 dan tahun selanjutnya sesuai Pasal 9 PMK No.**24/PMK.03/2008** jo PMK No.**85/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No.**74 TAHUN 2011**).
iv.
Utang PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) Non Migas dan PBB Migas yang telah jatuh tempo. Untuk pembayaran dari Wajib Pajak atas utang PBB Migas adalah yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) PMK-**26/PMK.03/2015**.
v.
Angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang disetujui berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) UU KUP, maupun Pasal 21 dan Pasal 22 PMK No.**242/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
vi.
Utang pajak yang dibayarkan dari hasil pelelangan harta kekayaan Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh JSPN sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang No.**19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.**19 TAHUN 2000**, termasuk pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN Pasal 16D yang dikenakan atas hasil pelelangan harta kekayaan WP/PP tersebut.
5.
Extra Effort Penyidikan adalah upaya tertentu DJP untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berasal dari pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak yang didasarkan atas :
i.
Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
ii.
SKPKB atau SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP.
iii.
SKPKB atau SKPKBT atas penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tapi terdapat potensi pajak yang terutang.
iv.
SKPKB atau SKPKBT atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UU KUP.
v.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 44B UU KUP.
vi.
Surat ketetapan pajak atas kerugian negara yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
6.
Extra Effort Ekstensifikasi adalah upaya tertentu DJP untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berasal dari :
i.
Pembayaran atau pelunasan oleh Wajib Pajak Baru dan pemotongan atau pemungutan oleh Wajib Pajak Baru, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan termasuk Badan Cabang dan Bendahara yang terdaftar dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya, untuk seluruh jenis pajak termasuk di dalamnya pembayaran atau pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sebagai hasil pengawasan dan/atau verifikasi yang dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan serta pembayaran PPN KMS dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX.000.
ii.
Pembayaran atau pelunasan dan pemotongan atau pemungutan oleh Wajib Pajak yang belum pernah melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT sejak terdaftar.
iii.
Penerimaan PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (Sektor P3) atas obyek pajak atau NOP baru.
iv.
Penerimaan PBB sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam PMK-**139/PMK.03/2014**.
v.
Penerimaan pajak selain Wajib Pajak Baru (sesuai dengan **PER-03/PJ/2013**) termasuk penerimaan PBB Sektor P3 yang pengawasannya dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti Surat Tugas, Surat Himbauan, Berita Acara, dan Laporan Hasil Kunjungan Lapangan.
7.
Pengukuran kinerja extra effort yang melibatkan beberapa unit pada DJP akan diatur lebih lanjut.
8.
Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi atas kegiatan extra effort tahun 2015, diminta agar Saudara:
i.
Membagi rencana kegiatan extra effort sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, sampai ke tingkat Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan wilayah kerja Saudara paling lambat tanggal 26 Maret 2015, dan menyampaikan distribusi rencana extra effort tersebut sesuai format sebagaimana terlampir dalam Lampiran II ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dan direktorat terkait lainnya paling lambat tanggal 31 Maret 2015.
ii.
Menyusun rencana kegiatan extra effort tersebut sedemikian rupa sehingga selaras dengan target pengukuran capaian Indikator Kinerja Utama yang terkait agar memudahkan aspek pengawasan atas program pengamanan penerimaan pajak tahun 2015.
Demikian disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP