peraturan:0tkbpera:3e1953b572576cc82887d4100a29a02c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 80/PJ.321/1992
TENTANG
PPN ATAS UDANG BEKU DAN HASIL LAUT LAINNYA PRODUKSI PERUSAHAAN COLD STORAGE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan huruf c UU PPN 1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah
barang yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yang dikenakan PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas
penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh
pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984 beserta penjelasannya, menghasilkan adalah
kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya
menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk mengemas, yaitu menempatkan
suatu Barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk
meningkatkan kekuatan pemasarannya.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang hasilnya tidak dikenakan PPN adalah :
- kegiatan di bidang agraris yang hasilnya diperoleh melalui proses pertumbuhan dan populasi,
menangkap atau memelihara ikan;
- kegiatan mengeringkan dan menghasilkan dan menggarami hasil tersebut di atas dengan cara
sederhana.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, meskipun kegiatan cold storage adalah
mengawetkan untuk sementara (membekukan) hasil laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, tetapi karena
kegiatan cold storage dalam menghasilkan udang dan hasil laut yang dibekukan itu termasuk juga
kegiatan mengemas dan memberi merk, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984
kegiatan tersebut merupakan kegiatan menghasilkan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c
UU PPN 1984 udang dan hasil laut beku yang dikemas dan diberi merk adalah BKP yang atas
penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/3e1953b572576cc82887d4100a29a02c.txt · Last modified: by 127.0.0.1