peraturan:0tkbpera:3e1804747c4cf0e9f098b445b1fff36c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 962/PJ.6/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan 6 (enam) Peraturan Menteri Keuangan yang pada dasarnya mengatur kembali
ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan BPHTB, pembagian hasil penerimaan PBB
dan BPHTB, serta penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank Operasional (BO) III PBB dan BO III
BPHTB sehubungan dengan adanya ketentuan baru dibidang perbendaharaan dan dibentuknya KPP Pratama.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan dari masing-masing Peraturan Menteri
Keuangan dimaksud sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali
Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan :
a. Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
1) Menyempurnakan prosedur pembayaran kembali kelebihan pembayaran PBB dan
BPHTB, terutama dalam mekanisme pencairan SPMKP PBB dan SPMK BPHTB yang
harus melalui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN
sebelum dikirim ke BO III PBB/BO I.
2) Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada
Kepala KPPBB, untuk menerbitkan SPMKP PBB dan SPMK dan SPMK BPHTB.
b. Formulir SPMKP PBB dan SPMK BPHTB yang telah ada tetap dapat digunakan sampai dengan
tanggal 30 Juni 2005, namun peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan
berkaitan.
c. Sedangkan untuk formulir lainnya di bidang pengembalian kelebihan pembayaran PBB dan
BPHTB yang telah ada tetap dapat digunakan dengan penyesuaian peruntukannya sampai
dengan ditetapkannya jenis dan bentuk formulir yang baru.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian
Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah :
a. Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
1) Menggabung ketentuan di bidang pembagian hasil penerimaan BPHTB yang berlaku
secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk daerah lainnya.
2) Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada
Kepala KPPBB, untuk menerbitkan KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB.
b. Dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud ditetapkan pula bentuk formulir KP-PHP-BPHTB
dan SPM-PHP-BPHTB, baik yang digunakan secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam maupun untuk daerah lainnya.
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah :
a. Pokok-pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
1) Menggabung ketentuan di bidang pembagian hasil penerimaan PBB yang berlaku
secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk daerah lainnya.
2) Menyempurnakan prosedur pembagian hasil penerimaan, terutama dalam mekanisme
pencairan SPM-BP-PBB Bagian Daerah yang harus melalui proses penerbitan SP2D
oleh KPPN sebelum dikirim ke BO I.
3) Menambah pemberian kewenangan kepada Kepala KPP Pratama, selain kepada
Kepala KPPBB, untuk menerbitkan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB
Bagian Daerah.
b. Dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud ditetapkan pula bentuk formulir KP-PHP-PBB,
SPM-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB Bagian Daerah, baik yang digunakan secara khusus untuk
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun untuk daerah lainnya.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan
Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan
Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama :
a. Pokok pikiran perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah menambahkan pemberian
kewenangan kepada kepala KPP Pratama, selain kepada Kepala KPPBB, untuk menerbitkan
SKU PBB dan BPHTB kepada Bank/Kantor Pos Operasional III PBB dan Bank/Kantor Pos
Operasional III BPHTB.
b. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan bentuk formulir SKU, baik yang digunakan
secara khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam maupun untuk daerah lainnya.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka kepada para Kepala KPPBB/
KPP Pratama diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPPN dan Pemerintah Daerah setempat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB & BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Para Direktur di lingkungan KP DJP;
3. Tim Pengkaji.
peraturan/0tkbpera/3e1804747c4cf0e9f098b445b1fff36c.txt · Last modified: by 127.0.0.1