peraturan:0tkbpera:3e15cc11f979ed25912dff5b0669f2cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.24/2001 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-356/PJ./2001 TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-167/PJ./2001 TENTANG BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-356/PJ./2001 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Dengan diberlakukannya Keputusan Diroktur Jenderal Pajak tersebut, dan setelah pembenahan program seperlunya yang dilakukan oleh Direktorat Informasi Perpajakan maka setiap KPP dapat mencetak LPP yang telah disempurnakan mulai masa bulan Januari 2001. LPP yang telah disempurnakan tersebut digunakan untuk merevisi arsip serta laporan yang dikirim ke Kanwil DJP maupun BPK-RI. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/3e15cc11f979ed25912dff5b0669f2cd.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 (external edit)