User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3e15cc11f979ed25912dff5b0669f2cd
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2001

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 06/PJ.24/2001

                             TENTANG

       PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-356/PJ./2001 TENTANG 
          PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-167/PJ./2001 
                     TENTANG BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-356/PJ./2001 tentang 
Penyempurnaan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk 
Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Dengan diberlakukannya Keputusan Diroktur Jenderal Pajak tersebut, dan 
setelah pembenahan program seperlunya yang dilakukan oleh Direktorat Informasi Perpajakan maka setiap 
KPP dapat mencetak LPP yang telah disempurnakan mulai masa bulan Januari 2001. LPP yang telah 
disempurnakan tersebut digunakan untuk merevisi arsip serta laporan yang dikirim ke Kanwil DJP maupun 
BPK-RI.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/3e15cc11f979ed25912dff5b0669f2cd.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 (external edit)