User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3de6a598010e6866124ddfa12d3d35cb
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 346/KMK.01/1999

                        TENTANG 

   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN 
                   DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa untuk menunjang dan mendorong pengembangan serta meningkatkan kemandirian industri 
    kendaraan bermotor khusus agar memiliki daya saing dipandang perlu memberikan pembebasan bea 
    masuk atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan 
    bermotor khusus;
b.  bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan; (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 344/KMK.01/1999;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR 
KHUSUS.


                        Pasal 1

Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor 
khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri kendaraan bermotor khusus 
diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

(1) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri 
    Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada daftar 
    barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/3de6a598010e6866124ddfa12d3d35cb.txt · Last modified: (external edit)