peraturan:0tkbpera:3de2334a314a7a72721f1f74a6cb4cee
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 42/PJ./1993

                              TENTANG

                         FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang   :   dst.

Mengingat   :   dst.


                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA.


                        Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
a.  Penyerahan Barang Kena Pajak :
    a.1.    secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran;
    a.2.    langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer 
        dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing;
b.  Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum;
c.  Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak/
    penerima Jasa Kena Pajak selain tersebut pada huruf a dan b yang tidak diketahui identitasnya 
    secara lengkap; dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.


                        Pasal 2

Faktur Pajak Sederhana mempunyai bentuk dan ukuran yang berbeda dengan bentuk dan ukuran Faktur Pajak 
Standard dan dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kwitansi yang lazim 
dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa 
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut dan identitas penjual yaitu nama 
Pengusaha Kena Pajak atau merk  usaha, NPWP Pengusaha Kena Pajak serta nama atau kode dari Barang 
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kwantum dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta 
jumlah PPN dan PPn BM yang terutang (bila ada PPn BM) atau keterangan bahwa pajak yang terutang 
tersebut telah termasuk dalam jumlah harga jual atau penggantian.


                        Pasal 4

(1) Apabila dalam jumlah harga jual atau penggantian sudah termasuk PPN, maka PPN dihitung sebesar :
    10
    ---- x Harga Jual/Penggantian termasuk PPN
    110
(2) Apabila dalam jumlah harga jual sudah termasuk PPN dan PPn BM maka PPN dan PPn BM bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban mengenakan PPN dan PPn BM (pabrikan barang mewah) 
    dihitung sebesar :
            Tarip PPN           
    PPN =    ----------------------------------------   x   Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM
        100% + Tarip PPN + Tarip PPn BM         

               Tarip PPn BM                 
    PPn BM  =  ---------------------------------------   x  Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM
            100% + Tarip PPN + Tarip PPn BM         


                        Pasal 5

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa 
Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak 
atau Jasa Kena Pajak dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua).


                        Pasal 6

Faktur Pajak Sederhana mempunyai sifat yaitu tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak/
penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan, atau sebagai bukti permintaan 
pengembalian PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam hal terjadi retur pembelian Barang Kena Pajak, 
kecuali ditetapkan lain.


                        Pasal 7

Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak Sederhana menurut 
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan ini dikenakan sanksi berupa 
denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 yaitu sebesar 2% (dua 
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

                        Pasal 8

Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 
20 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penerbitan Faktur Pajak 
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 1993.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal  04 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3de2334a314a7a72721f1f74a6cb4cee.txt · Last modified: (external edit)