User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3dde889723e33ace6af907cd5cc8e187
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 208/PJ.32/1996

                            TENTANG

              ASPEK PPN DARI MEKANISME PENJUALAN PT. INTRANUSA CITRA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disebutkan :
    a.  PT XYZ adalah distributor utama dari PT. ABC Sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat 
        di antara kedua belah pihak, dinyatakan bahwa PT. ABC menetapkan seluruh kebijaksanaan 
        harga jual kepada PT XYZ serta menetapkan harga jual PT XYZ sampai ke tingkat konsumen 
        yang mana pihak PT. ABC akan mengeluarkan daftar harga produk-produk yang dapat 
        diubah dari waktu ke waktu. PT. ABC memberikan potongan harga kepada PT XYZ dari 
        daftar harga yang diberikan oleh PT. ABC sebagai Agen Tunggal sebesar 3% dan dapat 
        diubah sewaktu-waktu atas dasar persetujuan bersama.

    b.  Guna kelancaran administrasi, baik dari segi invoicing maupun penagihan (collection), 
        ditetapkan bahwa potongan harga tersebut tidak dicantumkan di dalam Faktur Penjualan 
        maupun Faktur Pajak melainkan akan dibayarkan dengan menggunakan sarana Nota Kredit.

    c.  Berdasarkan uraian di atas Saudara menanyakan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai atas potongan 3% yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT XYZ.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan 
    PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, harga jual adalah 
    nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang 
    Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam 
    Faktur Pajak. Dalam penjelasannya disebutkan yang dapat dikurangkan dari harga jual adalah 
    potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang 
    yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga 
    adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan 
    Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Di dalam transaksi penjualan, potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tidak termasuk dalam pengertian harga jual dan 
        karenanya tidak mengurangi harga jual sebagai dasar pengenaan PPN. Potongan harga baru 
        dapat mengurangi harga penjualan apabila potongan harga tersebut tercantum di dalam 
        Faktur pajak.

    b.  Di dalam pelaksanaannya, PT XYZ tidak mencantumkan potongan harga dalam Faktur Pajak 
        yang diterbitkannya sehingga Dasar Pengenaan Pajak adalah harga penjualan tanpa 
        dikurangi dengan potongan harga sebesar 3%. Dengan sudah diperhitungkannya potongan 
        harga sebagai Dasar Pengenaan Pajak, maka potongan harga yang diperoleh PT XYZ 
        sebesar 3% yang dibayarkan dengan Nota Kredit oleh PT. ABC tidak lagi terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/3dde889723e33ace6af907cd5cc8e187.txt · Last modified: (external edit)