peraturan:0tkbpera:3d98b79ac6c8d1cef43d7bf1dadf8647
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 194/PJ.52/2002 

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan surat rekomendasi dari 
    Dirjen Bimas XYZ No XXX tertanggal 25 Januari 2002 perihal pembebasan Bea Masuk barang kiriman 
    hadiah, Saudara mengajukan permohonan penangguhan/pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    kiriman hadiah berupa 15 box buku bacaan rohani (seberat 244 kg) dari ABC.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
    2.1.    Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor 
        Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh 
        Menteri Keuangan.
    2.2.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
        Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan bahwa 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah 
        untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

3.  Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah dari ABC sebanyak 15 box buku bacaan 
    rohani (seberat 244 kg) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang bea masuknya dibebaskan 
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/3d98b79ac6c8d1cef43d7bf1dadf8647.txt · Last modified: (external edit)