User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3d8e03e8b133b16f13a586f0c01b6866
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     6 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 487/PJ.51/1993

                            TENTANG

          PENGENAAN PPN ATAS TURN KEY PROJECT SEHUBUNGAN TRANSAKSI 
                  DENGAN PRODUCTION SHARING CONTRACTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Januari 1993 perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan penggantian 
    adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi 
    jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam 
    Faktur Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, atas impor Barang Kena 
    Pajak terhutang PPN.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf h Undang-undang PPN 1984, impor adalah semua kegiatan 
    memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 tanggal 2 Desember 1985 jo. 
    Pasal 1 huruf a Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri 
    Pertambangan Nomor : XXX, Nomor 947/KMK.05/1985, Nomor XXX, semua barang dan peralatan yang 
    secara langsung dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi oleh Pertamina, 
    tidak dipungut Bea Masuk, PPN dan PPn BM dan Pungutan-pungutan lain atas impor.

4.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1289/KMK.04/1988, Badan-Badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak, adapun yang dimaksud 
    dengan Badan-badan tertentu dalam Keputusan ini adalah Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil 
    dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan umum lainnya Badan Usaha 
    Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka pengenaan PPN atas Turn Key Project
    sehubungan transaksi antara PT XYZ dengan ABC adalah sebagai berikut :

    a.  Atas penyerahan jasa pemborong dari PT. XYZ kepada PT ABC terutang PPN, PPN tersebut 
        merupakan Pajak Keluaran bagi PT XYZ. PT XYZsebagai Pengusaha Kena Pajak yang 
        menyerahkan Jasa Pemborong kepada PT ARII Inc, berkewajiban untuk mengenakan PPN 
        10% dari Penggantian sebagaimana tercantum dalam perjanjian Turn Key dimaksud.

        Apabila PT XYZ mengimpor barang-barang yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan 
        pemborongan tersebut, maka atas impor tersebut dikenakan PPN dan PPN tersebut merupakan 
        Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.

    b.  Dalam hal barang-barang yang diimpor oleh PT XYZ mendapat pembebasan, oleh karena 
        proyek pengeboran minyak lepas pantai milik PT ABC./Pertamina mendapat fasilitas bebas 
        PPN sebagaimana diuraikan dalam butir 3 diatas, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap 
        nilai penggantian yang diminta (sesuai dengan perjanjian Turn Key).

    c.  Apabila dalam kontrak/perjanjian Turn Key sudah dipisahkan bahwa impor dilakukan untuk 
        dan atas nama PT ABC/Pertamina sehingga harga pekerjaan yang dibayar kepada PT XYZ 
        tidak termasuk nilai impor, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar harga pekerjaan 
        tersebut (tidak termasuk impor).

    d.  Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, PT ABC. sebagai Pemungut 
        PPN/PPn BM berkewajiban memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan 
        pekerjaan-pekerjaan tersebut untuk dan atas nama PT XYZ.

Demikian agar menjadi maklum.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/3d8e03e8b133b16f13a586f0c01b6866.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 (external edit)