peraturan:0tkbpera:3d8e03e8b133b16f13a586f0c01b6866
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 487/PJ.51/1993 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS TURN KEY PROJECT SEHUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN PRODUCTION SHARING CONTRACTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Januari 1993 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, atas impor Barang Kena Pajak terhutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf h Undang-undang PPN 1984, impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 3. Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 tanggal 2 Desember 1985 jo. Pasal 1 huruf a Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan Nomor : XXX, Nomor 947/KMK.05/1985, Nomor XXX, semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi oleh Pertamina, tidak dipungut Bea Masuk, PPN dan PPn BM dan Pungutan-pungutan lain atas impor. 4. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988, Badan-Badan tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak, adapun yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam Keputusan ini adalah Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan umum lainnya Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka pengenaan PPN atas Turn Key Project sehubungan transaksi antara PT XYZ dengan ABC adalah sebagai berikut : a. Atas penyerahan jasa pemborong dari PT. XYZ kepada PT ABC terutang PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT XYZ. PT XYZsebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Pemborong kepada PT ARII Inc, berkewajiban untuk mengenakan PPN 10% dari Penggantian sebagaimana tercantum dalam perjanjian Turn Key dimaksud. Apabila PT XYZ mengimpor barang-barang yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut, maka atas impor tersebut dikenakan PPN dan PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. b. Dalam hal barang-barang yang diimpor oleh PT XYZ mendapat pembebasan, oleh karena proyek pengeboran minyak lepas pantai milik PT ABC./Pertamina mendapat fasilitas bebas PPN sebagaimana diuraikan dalam butir 3 diatas, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap nilai penggantian yang diminta (sesuai dengan perjanjian Turn Key). c. Apabila dalam kontrak/perjanjian Turn Key sudah dipisahkan bahwa impor dilakukan untuk dan atas nama PT ABC/Pertamina sehingga harga pekerjaan yang dibayar kepada PT XYZ tidak termasuk nilai impor, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar harga pekerjaan tersebut (tidak termasuk impor). d. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, PT ABC. sebagai Pemungut PPN/PPn BM berkewajiban memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut untuk dan atas nama PT XYZ. Demikian agar menjadi maklum. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/3d8e03e8b133b16f13a586f0c01b6866.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 (external edit)