User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3d8d871debc0dcfeb788f3fbf310f07f
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 91/PMK.03/2006

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004
        TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN  

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea
    Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 104/PMK.03/2005 belum menampung mengenai pemberian pengurangan Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi para Wajib Pajak yang terkena bencana alam gempa
    bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal
    27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli 
    2006;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 
    Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak
    Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan 
    Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    104/PMK.03/2005;

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN 
BANGUNAN.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian 
Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2005 diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka pada huruf b, yaitu angka 11, sehingga
    Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
    Bangunan dalam hal :
    a.  Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu :
        1.  Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di
            bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;
        2.  Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah 
            menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang
            dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat 
            Pemerintah Daerah setempat;
        3.  Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan 
            Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat 
            Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara 
            angsuran;
        4.  Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dan orang pribadi yang mempunyai 
            hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau 
            satu derajat ke bawah.

    b.  Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu :
        1.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi 
            pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;
        2.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang 
            dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
        3.  Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang 
            berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus 
            melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan 
            pemerintah;
        4.  Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank 
            Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor 
            Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger);
        5.  Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan 
            Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan 
            telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka 
            penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
        6.  Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak 
            berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya 
            seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-
            hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak 
            penandatanganan akta;
        7.  Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional 
            Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan 
            TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah 
            dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah;
        8.  Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh 
            hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi 
            anggota KORPRI/PNS;
        9.  Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang 
            memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan 
            induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan 
            Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
            Perusahaan Reasuransi;
        10. Wajib Pajak yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan 
            rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program 
            Pemerintah di bidang pertanahan atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena 
            bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh 
            Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
        11. Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi
            Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang perolehan
            haknya atau saat terutangnya terjadi 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya bencana.
        12. Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami
            di pesisir pantai selatan pulau Jawa yang perolehan haknya atau saat terutangnya
            terjadi 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya bencana.
    c.  Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-
        mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah 
        yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik 
        institusi pelayanan sosial masyarakat.
    d.  Tanah dan atau bangunan di Nanggroe Aceh Darussalam yang selama masa rehabilitasi 
        berlangsung yang digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata 
        tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim 
        piatu, sekolah yang tidak dituiukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik 
        institusi pelayanan sosial masyarakat."


2.  Ketentuan Pasal 2 huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut :
    a.  sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3;
    b.  sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, 
        angka 6, dan angka 9, serta huruf c;
    c.  sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, dan huruf b angka 3 dan angka 7;
    d.  sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4, angka 8, dan angka 10 dan angka 11, angka 12 dan 
        Pasal I huruf d."


3.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    (1) Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah 
        dan Bangunan sebelum melakukan pembayaran dan membayar Bea Perolehan Hak atas 
        Tanah dan Bangunan terutang sebesar perhitungan setelah pengurangan.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengajukan permohonan 
        pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam janqka waktu sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (4a) atau ayat (5)."


4.  Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang 
        memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 
        7, angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11, angka 12 serta huruf c dalam hal pajak yang 
        terutang paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah).
    (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang 
        memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 
        7, angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11, angka 12 serta huruf c dalam hal pajak yang 
        terutang lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan 
        Rp 5.000.000,000,00 (lima miliyar rupiah).
    (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan 
        Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain dimaksud dalam 
        ayat (1) dan ayat (2)."


5.  Ketentuan Pasal 5 diubah dengan mengubah ayat (4) dan menambahkan satu ayat yakni ayat (4a) di
    antara ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
        Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya 
        meliputi letak tanah dan atau bangunan atau dapat mengajukan kepada Direktur Jenderal 
        Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4 dan angka 5.
    (2) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
        Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
        Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka 
        waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
    (3) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan 
        permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur 
        Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 
        diterimanya surat permohonan.
    (4) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) dalam hal Pasal 1 huruf a angka 1 dan angka 3, dan Pasal 1 huruf b 
        angka 1, angka 2, angka 7, angka 8, dan angka 9 diajukan secara tertulis dalam bahasa 
        Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan 
        sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
    (4a)    Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana 
        dimaksud dalam hal Pasal 1 huruf b angka 6, angka 10, angka 11, dan angka 12 diajukan
        secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu
        paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007.
    (5) Permohonan penguranqan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana 
        dimaksud dalam hal Pasal 1 huruf a angka 2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4 dan angka 
        5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam 
        jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam 
        Pasal 2."


6.  Ketentuan Pasal 6 diubah dengan mengubah ayat (1), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak sesuai dengan kewenan­gannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 
        dan (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan 
        harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah 
        dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak.
    (2) Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagai­mana dimaksud dalam Pasal 
        4 ayat (3), dalam waktu palinq lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat 
        permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak 
        atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak.
    (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berupa mengabulkan sebagian, 
        atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak.
    (4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat dan 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan 
        pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan dianggap 
        dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2."


                        Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/3d8d871debc0dcfeb788f3fbf310f07f.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 (external edit)