peraturan:0tkbpera:3d7d9461075eb7c37fbbfcad1d7042c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 191/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR 10% ATAS PENGADAAN BORGOL POLRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor Barang Kena Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Keputusan Presiden RI Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan
Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
impor Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah, yaitu :
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan
angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dapat dibuat di dalam negeri.
3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas, maka impor 27.880 pasang borgol produk Spanyol
yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak termasuk impor Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya
ditanggung oleh pemerintah.
4. Oleh karena itu, atas impor 27.880 pasang borgol tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai
10%.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3d7d9461075eb7c37fbbfcad1d7042c1.txt · Last modified: by 127.0.0.1