KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-474/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-645/PJ./2001**
TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN
DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan berkaitan dengan Penagihan Pajak sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **19 TAHUN 2000**, dan sehubungan dengan sebagian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-645/PJ./2001** belum menampung identitas Wajib Pajak dan informasi lain yang diperlukan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-645/PJ./2001** tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
Undang-undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **19 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Peraturan Pernerintah Nomor **135 TAHUN 2000** tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
4.
Peraturan Pernerintah Nomor **136 TAHUN 2000** Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yan Dikecualikan dari Penjualan Secara. Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
5.
Peraturan Pernerintah Nomor **137 TAHUN 2000** Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Narna Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalarn Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **541/KMK.04/2000** tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **561/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **562/KMK.04/2000** tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak;
9.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **563/KMK.04/2000** tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
10.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **564/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa;
11.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **565/KMK.04/2000** tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
12.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **85/KMK.03/2002** tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalarn Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
13.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 19/PJ./1995** tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
14.
Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 228/PJ./1999**;
15.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 115/PJ./1997** tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 19/PJ./1995** tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
16.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-168/PJ./2001** tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
17.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 325/PJ./2001** tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak;
18.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-627/PJ./2001** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Rangka Pcnagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
19.
Keputusan Direktur Jenderal Pajuk Nomor **KEP-645/PJ./2001** tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku-buku yang Digunakan dalarn Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-645/PJ./2001** TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.
Pasal I
Mengubah sebagian formulir lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-645/PJ./2001** tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka bentuk formulir semula sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-645/PJ./2001**, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, inemerintahkan pengurnuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 2002 DIREKTUR JENDERAL, HADI POERNOMO |