KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE: 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 500200; EMAIL: [email protected]
13 Mei 2013
Nomor
Hal
: S-712/PJ.09/2013
: Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor **PER-10/PJ/2013** dan **PER-11/PJ/2013**
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-10/PJ/2013** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2010** tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2013** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2010** tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
berdasarkan Peraturan tersebut, mulai Masa Pajak Juni 2013:
a.
seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan wajib melaporkan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT;
b.
PKP Orang Pribadi dengan jumlah penyerahan tidak kurang dari Rp 400 juta per bulan atau yang melaporkan lebih dari 25 dokumen (Faktur Pajak, dokumen tertentu, dan nota retur) dalam salah satu lampiran SPT Masa PPN, wajib melaporkan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
2.
SPT Masa PPN yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan di atas merupakan SPT tidak lengkap;
3.
mengingat pentingnya informasi mengenai perubahan ketentuan tersebut, diminta kepada Saudara untuk mensosialisasikan ketentuan ini kepada Pengusaha Kena Pajak yang berada di wilayah kerja Saudara baik melalui sosialisasi langsung maupun melalui berbagai media seperti televisi, koran/surat kabar, dan sebagainya, termasuk melalui media informasi di Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP dan tempat strategis lainnya.
Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih,
Direktur,
ttd,
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001