peraturan:0tkbpera:3d57fe6de705fec3cecae336ae23a03a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 361/PJ.53/2004
TENTANG
FAKTUR PAJAK STANDAR JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 Maret 2004 hal Faktur Pajak Sederhana Jasa
Telekomunikasi, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah perusahaan penyelenggara jasa sambungan telepon bergerak selular.
b. Saudara menanyakan apakah ketentuan mengenai tanda pembayaran atau kuitansi untuk
penyerahan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e KEP-312/PJ./2001
tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/PJ/2000 tentang
Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, berlaku bagi
perusahaan Saudara.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu
Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, antara lain menyatakan;
2.1. Pasal 1 menyatakan bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
a. Identitas yang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. NPWP dalam hal penerima dokumen adalah Wajib Pajak dalam negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak; dan
f. Jumlah pajak yang terutang, kecuali dalam hal ekspor.
2.2. Pasal 2 huruf e menyatakan bahwa Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa
telekomunikasi; sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1,
dengan ini ditegaskan bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
yang diterbitkan oleh PT. ABC dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana angka 2.1. Dalam hal tanda pembayaran atau
kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan Faktur
Pajak Standar, maka tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang
diterbitkan oleh PT. ABC bukan merupakan Faktur Pajak
Standar, melainkan Faktur Pajak Sederhana.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3d57fe6de705fec3cecae336ae23a03a.txt · Last modified: by 127.0.0.1