peraturan:0tkbpera:3d3103fc27ffaea9fcbaebd91c8fff07
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 305/PJ.52/2004
TENTANG
APOTIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Maret 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Saudara keberatan Apotik
dikukuhkan sebagai PKP Pedagang Eceran dengan alasan bahwa Apotik adalah tempat pengabdian
seorang Apoteker yang melayani resep dokter yang merupakan pelayanan kesehatan medik.
Saudara mohon agar pengukuhan apotik sebagai PKP dapat ditinjau kembali.
2. Dalam Pasal 1 angka 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak
adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
ini, dan atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 4 A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya disebutkan
bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
(minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas).
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, gabah,
jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium).
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya.
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur:
a. Pasal 5 huruf a, bahwa Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah salah satu jenis
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 6, bahwa Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- Jasa dokter hewan;
- Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
- Jasa Kebidanan, dukun bayi;
- Jasa paramedis, perawat; dan
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan
sanatorium.
5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan norma
penghitungan penghasilan neto diatur:
a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah
melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
- menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti
toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen
akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
- menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut; dan
- melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa
sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang Pajak Pertambahan Nilai
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai diatur:
a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto
dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah
peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas dan memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa:
a. Obat-obatan tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sehingga atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang/
dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan tersebut apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah
peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah), maka Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c. Apabila Apotik ABC menyelenggarakan pembukuan maka atas penyerahan BKP terutang PPN
sebesar 10% dan berlaku mekanisme biasa (pengkreditan PK-PM).
d. Jasa apoteker tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
Namun demikian, yang dikenakan PPN adalah atas penyerahan obat di apotik, bukan atas jasa
meracik obat tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3d3103fc27ffaea9fcbaebd91c8fff07.txt · Last modified: by 127.0.0.1