peraturan:0tkbpera:3d191ef6e236bd1b9bdb9ff4743c47fe
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 86/PJ.312/1998 TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Februari 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT XYZ Indonesia merupakan perusahaan PMA dari Korea Selatan yang berdiri sejak tahun 1991 dan bergerak dibidang industri elektronik. b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 butir 5, Saudara menghitung, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima/diperoleh para karyawan asing (Expatriate) c. Berdasarkan hasil pemeriksaan Team Audit Kantor Wilayah VI Jakarta Raya Khusus untuk SPT PPh Pasal 25 Badan tahun 1996 menyatakan bahwa penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 harus berdasarkan pada pedoman standar gaji/upah karyawan asing (expatriate). d. Saudara menanyakan kapan pedoman standar gaji/upah karyawan asing tersebut dipergunakan. 2. Berdasarkan Ketentuan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993 antara lain disebutkan bahwa : Pedoman standar gaji/upah karyawan asing digunakan pada waktu pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai berikut : a. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar, b. Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatriate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26, c. Fiskus tidak mempunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan besarnya gaji/upah untuk keperluan menetapkan jumlah PPh pasal 21/Pasal 26 yang terutang. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pedoman standar gaji/upah karyawan asing diterapkan apabila memenuhi syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993. Sedangkan dalam pelaporan, Saudara harus melaporkan dan menyetor sesuai dengan jumlah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh para karyawan asing tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/3d191ef6e236bd1b9bdb9ff4743c47fe.txt · Last modified: by 127.0.0.1