peraturan:0tkbpera:3d191ef6e236bd1b9bdb9ff4743c47fe
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 86/PJ.312/1998

                            TENTANG

                PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 Februari 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  PT XYZ Indonesia merupakan perusahaan PMA dari Korea Selatan yang berdiri sejak tahun 
        1991 dan bergerak dibidang industri elektronik.
    b.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 butir 5, Saudara 
        menghitung, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah 
        penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima/diperoleh para 
        karyawan asing (Expatriate)
    c.  Berdasarkan hasil pemeriksaan Team Audit Kantor Wilayah VI Jakarta Raya Khusus untuk 
        SPT PPh Pasal 25 Badan tahun 1996 menyatakan bahwa penghitungan dan penyetoran PPh 
        Pasal 21 harus berdasarkan pada pedoman standar gaji/upah karyawan asing (expatriate).
    d.  Saudara menanyakan kapan pedoman standar gaji/upah karyawan asing tersebut 
        dipergunakan.

2.  Berdasarkan Ketentuan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 
    tanggal 7 Oktober 1993 antara lain disebutkan bahwa :

    Pedoman standar gaji/upah karyawan asing digunakan pada waktu pemeriksaan terhadap SPT Wajib 
    Pajak dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai berikut :
    a.  Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar,
    b.  Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatriate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk 
        pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26,
    c.  Fiskus tidak mempunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan 
        besarnya gaji/upah untuk keperluan menetapkan jumlah PPh pasal 21/Pasal 26 yang 
        terutang.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pedoman standar gaji/upah karyawan asing 
    diterapkan apabila memenuhi syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-25/PJ.43/1993. Sedangkan dalam pelaporan, Saudara harus melaporkan dan menyetor sesuai 
    dengan jumlah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh 
    para karyawan asing tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/3d191ef6e236bd1b9bdb9ff4743c47fe.txt · Last modified: by 127.0.0.1