peraturan:0tkbpera:3ceca2fc13c2fa01d4aed1e552d3a6fb
18 Februari 1998
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 107/MK.04/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP BHP JASTEL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 27 Juli 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang antara lain disebutkan bahwa BHP Jastel adalah merupakan
salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Depparpostel, maka mulai tahun pajak 1998 dalam
menghitung penghasilan kena pajak, BHP Jastel dapat dihitung sebagai biaya dan dapat dikurangkan dari laba
perusahaan.
Dengan dikeluarkannya surat ini maka surat Menteri Keuangan Nomor S-581/MK.04/1995 tanggal 29
September 1995, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/3ceca2fc13c2fa01d4aed1e552d3a6fb.txt · Last modified: by 127.0.0.1