peraturan:0tkbpera:3ce6d3c8830d27ec2e6a1936ecbaa514
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.6/1999
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ANALISIS PENENTUAN NIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas NJOP Bumi dalam pelaksanaan penilaian massal untuk
penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) khususnya faktor penyesuaian terhadap waktu dan jenis data
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.6/1999 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Diminta kepada semua Kantor Pelayanan PBB agar menetapkan prosentase (%) penyesuaian
terhadap faktor-faktor yang signifikan dapat mempengaruhi nilai, seperti : waktu transaksi, jenis
transaksi, fisik, lokasi dan aksesbilitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing sebagai
bahan acuan Petugas/Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugasnya;
2. Petunjuk tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor penyesuaiannya
dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah tingkat II masing-masing dengan mengacu
contoh Penyesuaian Nilai Tanah terlampir;
3. Sebagai bahan dalam pembuatan petunjuk dimaksud bersama ini disampaikan contoh Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan PBB Bandung Dua Nomor KEP-1802/WPJ.07/KB.02/1999 tanggal 30 Juni
1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) sebagai Dasar
Penentuan NJOP di Wilayah Kabupaten Bandung.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.N. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/3ce6d3c8830d27ec2e6a1936ecbaa514.txt · Last modified: by 127.0.0.1