peraturan:0tkbpera:3c8f9a173f749710d6377d3150cf90da
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 03/BC/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997
TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan perhitungan pungutan negara terhadap pengeluaran barang
hasil olahan PDKB ke DPIL yang memiliki kandungan bahan baku impor dan bahan baku lokal, dipandang
perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-63/BC/1997 tentang Tatacara
Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Impor;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 94/KMK.05/2000;
6. Keputusan Direktur Jenderal Bea don Cukai No. Kep-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan
Tatalaksana Pemasukan dAn Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT.
Pasal 1
Mengubah Pasal 38 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997
tentang Tatacara pendirian dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan
Berikat, menjadi sebagai berikut :
Pasal 38
(1) Pengeluaran barang yang telah diolah oeh PDKB ke DPIL hanya dapat dilakukan setelah ada
realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lain.
(2) Barang yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
jumlah :
a. Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri
tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-
banyaknya 50%;
b. Barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% darl nilai realisasi
ekspor dan atau pengeluaran PDKB lainnya.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada PEB dan atau dokumen
pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun
sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 tersebut.
(4) Terhadap barang asal impor yang telah diolah oleh PDKB yang akan dikeluarkan ke DPIL,
dilakukan pemeriksaan pabean.
(5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rnenggunakan
Pemberitahuan Impor Barang IPIB) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BM, Cukai, PPN,
PPnBM dan PPh pasal 22 impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan
kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan BM, Cukai atau
pajak dalam rangka Impor:
(7) Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai
berikut:
a) Bea Masuk berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebaonan yang berlaku pada
saat diimpor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan
ke KB;
b) Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
c) PPN dan PPnBM berdasarkan harga penyerahan;
d) PPh pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan, untuk olahan yang bahan baku
seluruhnya berasal dari impor
e) PPh pasal 22 impor terhadap pengeluaran baorang hasil olahan yang berasal dari
bahan baku impor dan bahan baku lokal, berdasarkan tarif dikalikan dengan
prosentase kandungan bahan baku Impor dikalikan harga pernyerahan
(8) Perubahan persentase dari nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri".
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/3c8f9a173f749710d6377d3150cf90da.txt · Last modified: by 127.0.0.1