peraturan:0tkbpera:3c7781a36bcd6cf08c11a970fbe0e2a6
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 700/KMK.05/1985
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG
UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.331/KU.501/Sekjen tanggal 22 Mei 1985.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1924/PJ.3/1985 tanggal 6 Juli 1985.
Menimbang :
a. bahwa untuk keperluan perkereta-apian masih harus diimpor bahan baku, suku cadang dan peralatan-
peralatannya dari Luar Negeri;
b. bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api harus menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang
yang dapat terjangkau dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk
diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.
Mengingat :
1. Indische Tarief Wet Stbl. 1924 No. 487, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonantie Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 jo Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. Kep-31/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 666/KMK.01/1984 tanggal 6 Juli 1984;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN
PPh - PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN
KERETA API.
Pasal 1
Terhadap pemasukan barang-barang untuk keperluan Perkereta-apian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api
berupa:
a. Lokomotip dan gerbong serta seluruh perlengkapan dan suku cadang termasuk kendaraan-kendaraan
atas rel yang dipergunakan untuk perbaikan kereta api dan jalannya.
b. Rel serta seluruh perlengkapannya.
c. Alat-alat pengatur lalu lintas kereta Api dengan perlengkapan-perlengkapan serta suku cadangnya.
d. Mesin-mesin, alat serta perlengkapan dan suku cadangnya yang dipergunakan untuk kepentingan
bengkel-bengkel kereta api.
e. bahan baku yang dipergunakan untuk pembuatan barang-barang tersebut pada butir 1a, b, c, d dan
bahan bantu untuk kelancaran operasional PJKA (antara lain cokes, ticket card board dan bahan kimia/
alfloc dan sebagainya),
diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya
bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 masing-masing menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Barang-barang sebagai dimaksud dalam Pasal 1 tersebut diatas harus nyata-nyata dipergunakan untuk
perkereta-apian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/3c7781a36bcd6cf08c11a970fbe0e2a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1