peraturan:0tkbpera:3c7417b8df0daf23f39f445e740c7a43
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1425/PJ.52/1992 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1992 tentang permohonan penjelasan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, apabila kendaraan bermotor yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak digunakan untuk angkutan umum/angkutan barang, maka PPn BM yang telah dibayar dapat diminta pengembalian/restitusi. 2. Permohonan restitusi disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dilengkapi dengan bukti-bukti antara lain : - NPWP ; - Faktur Pajak PPn BM asli; - Copy STNK; - Tanda uji kendaraan bermotor (untuk angkutan umum). Dalam hal belum diperoleh BPKB, copy resi pengambilan BPKP berikut copy STNK dapat dipakai sebagai dasar untuk permohonan restitusi. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/3c7417b8df0daf23f39f445e740c7a43.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 (external edit)