User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3c7417b8df0daf23f39f445e740c7a43
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Agustus 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1425/PJ.52/1992

                            TENTANG

                      RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1992 tentang permohonan penjelasan, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, apabila kendaraan 
    bermotor yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak digunakan untuk angkutan umum/angkutan barang, 
    maka PPn BM yang telah dibayar dapat diminta pengembalian/restitusi.

2.  Permohonan restitusi disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dilengkapi dengan bukti-bukti 
    antara lain :
    -   NPWP ;
    -   Faktur Pajak PPn BM asli;
    -   Copy STNK;
    -   Tanda uji kendaraan bermotor (untuk angkutan umum).

    Dalam hal belum diperoleh BPKB, copy resi pengambilan BPKP berikut copy STNK dapat dipakai 
    sebagai dasar untuk permohonan restitusi.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/3c7417b8df0daf23f39f445e740c7a43.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 (external edit)