peraturan:0tkbpera:3c7417b8df0daf23f39f445e740c7a43
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1425/PJ.52/1992
TENTANG
RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1992 tentang permohonan penjelasan, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, apabila kendaraan
bermotor yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak digunakan untuk angkutan umum/angkutan barang,
maka PPn BM yang telah dibayar dapat diminta pengembalian/restitusi.
2. Permohonan restitusi disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dilengkapi dengan bukti-bukti
antara lain :
- NPWP ;
- Faktur Pajak PPn BM asli;
- Copy STNK;
- Tanda uji kendaraan bermotor (untuk angkutan umum).
Dalam hal belum diperoleh BPKB, copy resi pengambilan BPKP berikut copy STNK dapat dipakai
sebagai dasar untuk permohonan restitusi.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/3c7417b8df0daf23f39f445e740c7a43.txt · Last modified: by 127.0.0.1