peraturan:0tkbpera:3c63ec7be1b6c49e6c308397023fd8cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 917/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PRODUK JOINT FINANCING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juni 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT ABC dan PT XYZ akan melakukan suatu kerjasama Joint Financing (JF), dimana PT ABC akan menerbitkan kartu kredit baru yang pembiayaan/pendanaan atas kartu kredit tersebut akan dilakukan bersama oleh PT ABC dan PT XYZ dengan porsi 50% : 50%. b. Atas pemakaian kartu kredit untuk belanja maupun penarikan tunai, pemegang kartu kredit (cardholder) wajib melakukan pembayaran kembali pokok pinjamannya, ditambah dengan bunga yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga tertentu, dengan cicilan bulanan untuk jangka waktu 12 bulan sampai 36 bulan, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. c. Pihak-pihak yang terlibat dalam JF adalah, PT ABC dan PT XYZ sebagai Penyedia dana/ Financiers yang secara bersama-sama memberikan kredit ke cardholder dengan porsi 50% : 50% dan Pemegang Kartu/Cardholder yaitu perorangan. d. Pemohon kartu kredit akan mengisi dan menandatangani suatu aplikasi permohonan kartu kredit yang mencakup klausul bahwa pembiayaan atas kartu kredit tersebut dilakukan bersama oleh PT ABC dan PT XYZ dengan porsi 50% : 50%. e. PT ABC dan PT XYZ telah sepakat untuk berbagi peran, tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan proses pemberian kredit sampai dengan pembayaran cicilan dari nasabah. Peran, tugas dan tanggung jawab dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. f. Dalam proses tersebut PT ABC akan mengambil peranan mengirimkan formulir aplikasi kepada nasabah yang telah dipilih, dan bersama-sama PT XYZ menilai kelayakan nasabahnya yang akan diberikan penawaran, menerima formulir aplikasi dari nasabah, menentukan parameter/kriteria kelayakan nasabah, memberi persetujuan kredit, melaksanakan proses pencairan dana kepada nasabah dan menerima penyetoran cicilan hutang dari nasabah melalui rekening joint account PT ABC - PT XYZ. Sedangkan PT XYZ akan menyeleksi nasabah berdasarkan parameter/kriteria underwriting yang telah ditetapkan bersama, memasukkan data nasabah ke sistem JF, menjalankan aktivitas pelayanan nasabah, melakukan penagihan. g. Dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam JF, PT XYZ akan membentuk suatu divisi yang terpisah dari aktivitas usaha PT XYZ yang lain, namun divisi tersebut masih berada di bawah entitas PT XYZ. h. Sesuai dengan porsi pembiayaan yang disepakati dalam JF, PT XYZ dan PT ABC akan mencatat piutang dalam pembukuan sebesar porsinya masing-masing. Karena data nasabah dan jumlah total pinjaman harus dimasukkan dahulu kedalam sistem piutang yang dikelola oleh PT XYZ, maka PT XYZ akan melakukan pencatatan 100% piutang dalam perkiraan piutang dan dalam waktu paling lambat 2 hari, piutang tersebut akan dicatat oleh masing- masing pihak sesuai dengan porsinya dalam JF. i. Dana pembayaran dari nasabah yang meliputi porsi cicilan pokok, bunga, dan pendapatan lainnya akan ditampung di rekening joint account PT ABC - PT XYZ. Selanjutnya masing- masing pihak akan mencatat pembayaran dari nasabah ke dalam pembukuannya masing- masing. j. Penyaluran dana dari rekening joint account PT ABC - PT XYZ akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Cicilan pokok hutang : akan dibagi sesuai dengan porsi pembiayaan masing-masing pihak, dalam ini 50% : 50%. - Pendapatan JF : akan dibagi sesuai dengan cara yang diatur dalam huruf k dibawah ini. k. PT ABC dan PT XYZ akan menerima porsi yang berbeda atas pendapatan bunga dan pendapatan lainnya (misalnya biaya administrasi, denda keterlambatan), karena PT ABC & PT XYZ akan mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang yang berbeda dalam pelaksanaan produk JF. Pembagian pendapatan akan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip JF sebagai berikut : i. Pada dasarnya kerjasama JF ini adalah PT ABC dan PT XYZ akan membagi Hasil Usaha dengan proporsi setara 50% : 50%. Hasil Usaha didefinisikan sebagai pendapatan bunga dan lainnya dikurangi dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam pengoperasian JF. Biaya-biaya tersebut tidak termasuk Cost of Fund, biaya pencadangan piutang, dan biaya-biaya lainnya yang hanya relevan terhadap salah satu pihak, ii. Berhubung tugas, tanggung jawab dan wewenang PT ABC dan PT XYZ yang berbeda, ada kemungkinan salah satu pihak mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada pihak lainnya, iii. Oleh karena itu, pendapatan bunga dan pendapatan lainnya dari produk JF yang diterima PT ABC dan PT XYZ akan berbeda pula, antara lain memperhitungkan biaya yang sudah dikeluarkan masing-masing pihak. 2. Saudara meminta penegasan bahwa : 1. Pemberian pinjaman dalam bentuk Joint Financing yang diberikan kepada nasabah termasuk dalam kategori jasa perbankan/jasa keuangan, sehingga atas penyerahannya tidak terhutang PPN. 2. Penghasilan Joint Financing berupa bunga dan pendapatan lainnya yang untuk sementara ditampung dalam rekening joint account PT ABC - PT XYZ dan selanjutnya diteruskan ke PT XYZ dan PT ABC sesuai mekanisme pembagian pendapatan yang disepakati bersama adalah merupakan penerusan pembayaran dari nasabah dan bukan merupakan penyerahan yang terhutang PPN. 3. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : 1) Pasal 1 butir 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. 2) Pasal 4 huruf c, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3) Pasal 4A ayat (3) huruf d, bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. b. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur sebagai berikut : 1). Pasal 5 huruf d, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. 2). Pasal 8 huruf a, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang. c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan antara lain diatur sebagai berikut : 1). Pasal 1 angka 11, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 2). Pasal 6, disebutkan bahwa jasa perbankan meliputi antara lain pemberian kredit dan menyediakan pembiayaan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Pemberian pinjaman yang dilakukan dalam bentuk Joint Financing pada intinya adalah bentuk dari pemberian kredit yang merupakan salah satu jenis dari jasa perbankan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Oleh karena itu mengingat jasa perbankan adalah salah satu jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 maka pemberian pinjaman dalam Joint Financing tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Sejalan dengan hal tersebut maka pembayaran pokok pinjaman dan cicilan bunga yang dibayarkan oleh nasabah melalui rekening joint account PT ABC - PT XYZ, yang selanjutnya disalurkan kepada PT XYZ dan PT ABC sesuai dengan mekanisme pembagian pendapatan yang disepakati bersama, pada hakikatnya adalah pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunga yang dibayarkan nasabah kepada PT XYZ dan PT ABC, sehingga atas transaksi tersebut juga tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3c63ec7be1b6c49e6c308397023fd8cd.txt · Last modified: (external edit)