peraturan:0tkbpera:3c56fe2f24038c4d22b9eb0aca78f590
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 33/BC/2001
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-81/BC/1999
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa setelah pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal
31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea
Masuk dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai uji kewajaran;
b. bahwa ketentuan uji kewajaran nilai pabean yang diberitahukan oleh importir menyebabkan importir
tidak memberitahukan harga yang sebenarnya
c. bahwa ketentuan uji kewajaran nilai pabean pada pelaksanaannya kurang efektif;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 3564);
2. Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 75,
Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
3. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean
untuk Penghitungan Bea Masuk;
4. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan
Bea Masuk atas Barang Impor;
5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 25/KMK.05/1997 tanggal 15 lanuari 1997 tentangtatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Februari 1998 tentang Organisasi dan
Tata Keda Direktorat lenderal Bea dan Cukai;
7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
Pasal 1
Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
menjadi sbb.:
(2) Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean
yang diberitahukan kedapatan sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa
pada Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima.
(3) Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang
diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I,
Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :
a. bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberitahuan nilai pabean;
b. untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau
importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP).
Pasal 2
Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999 tanggal 31
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi
sbb :
(1) Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir/
pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran
pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai
pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data
Base Harga I.
Pasal 3
Mengubah pada Lampiran II butir 3.3. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
menjadi sbb :
3.3. Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau
tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan
Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :
a. nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih tinggi dari nilai pabean
barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara
penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang
diberitahukan diterima.
b. nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor kurang lebih sama dengan nilai
pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan
antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang
diberitahukan diterima.
c. nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari nilai pabean barang identik atau barang
serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap
mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor
tidak diterima. Nilai pabean untuk dokumen impor tsb ditetapkan berdasarkan salah satu
metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarkie
penggunaannya;
Pasal 4
Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Diden Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal
31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk
menjadi sbb :
6.2. Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli
a. Dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual
dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value :
- Dari Pembeli
- Dari Kantor Pelayanan Bea Cukai
No. PIB Data base harga II
Tanggal Key No.
b. Dengan hasil :
a) lebih rendah dari Test Value
b) sama atau lebih besar dari Test Value
c. Hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhi/ mempengaruhi harga (coret
salah satu)
7.2. Hasil uji kewajaran, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :
a. lebih rendah dari Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan diragukan dan mengirim
Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean.
b. sama atau lebih besar dari Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan diterima
(Metode I)
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/3c56fe2f24038c4d22b9eb0aca78f590.txt · Last modified: by 127.0.0.1