peraturan:0tkbpera:3c51419c5607de9699da15be1274b4a6
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 584/KMK.05/1996

                        TENTANG 

             TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, 
                      DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu 
untuk menetapkan tata cara pembulatan jumlah bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam 
rangka impor dengan keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Comtabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan 
    Pajak dalam rangka impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA 
MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

Bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar, jumlahnya 
dibulatkan dalam rupiah penuh.


                        Pasal 2

Pembulatan dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menghilangkan 
bagian dari rupiah sehingga menjadi rupiah penuh.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/3c51419c5607de9699da15be1274b4a6.txt · Last modified: (external edit)