peraturan:0tkbpera:3c30bc3ec05967d33995f258b184fabb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 650/PJ.54/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI DALAM KEGIATAN SEWA GUNA USAHA YANG DISEBABKAN KARENA DEFAULT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Konsultan Pajak PUC Nomor : xxxxxxxx tanggal 19 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. O adalah perusahaan yang bergerak di bidang Sewa Guna Usaha (Operating Lease dan Financial Lease). Dalam pelaksanaannya, PT. O sebagai pihak lessor menarik kembali aktiva dari pihak lessee karena alasan default, kemudian lessor menjual aktiva tersebut kepada pihak lain. Dalam hal ini Saudara menanyakan apakah penjualan atas aktiva kepada pihak lain dikenakan PPN dan apakah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Pasal 16D dapat dipergunakan sebagai dasar hukumnya? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b. bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian dan pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. b. Pasal 4 huruf a, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dalam Penjelasannya diuraikan bahwa syarat yang harus dipenuhi antara lain penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) antara lain diatur : a. Kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya. b. Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang perlakuan PPh dan PPN terhadap perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi yang berakhir menjadi lebih singkat dari masa sewa guna usaha karena default, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh lessee harus dibayar kembali oleh lessee. 5. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2, 3 dan 4 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa penarikan kembali aktiva oleh PT O sebagai akibat lessee tidak dapat melanjutkan pembayaran cicilan sewa beli (default) adalah dalam rangka kegiatan usaha PT O sebagai lembaga keuangan lainnya (bukan PKP) Dengan demikian penjualan kembali aktiva tersebut kepada pihak lain oleh PT O tidak terutang PPN karena penyerahan tersebut dilakukan bukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VI
peraturan/0tkbpera/3c30bc3ec05967d33995f258b184fabb.txt · Last modified: (external edit)